Kalah di Pilkada, Tujuh Paslon Ini Pilih Gugat ke MK
FaizalLestaluhu
11 Dec 2024 07:33 WIT

Kalah di Pilkada, Tujuh Paslon Ini Pilih Gugat ke MK

AMBON,AT-Permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada dari Maluku terus bertambah. Terbaru, diajukan oleh pasangan Rohani Vanath-Madja Rumatiga, dan pasangan Amustofa Besan dan Hamsah Buton.

Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur (SBT) nomor 2. Pasangan dengan jargon INA AMA ini memperoleh 21.365 suara, selisih suara kedua pasangan ini hanya 628 suara dengan pasangan Fachri Husni Alkatiri-Miftah Toha R.Wattimena sebagai paslon peraih suara yakni 21.993 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 3, Idris Rumlutur-Hasan Musaad mengantongi 10.070 suara, paslon nomor urut 4 Abdul Malik Kastella-Arobi Kelian 17.258 suara, dan paslon nomor urut 5 Agil Rumakat-Enver Abdulah R Wattimena memperoleh 13.334 suara.

Unggul tipis dari pasangan Fachri Husni Alkatiri-Miftah Toha R.Wattimena dengan akronim FAVORIT, Rohani dan Madja mengajugan gugatan ke MK. Mereka berdalil, terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada SBT.

Gugatan dari pasangan yang diusung Partai Gerindra, Nasdem dan PSI itu telah terdaftar di MK dengan nomor 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Rohani dan Madja memberika kuasa kepada Vendy Toumahuw dkk yang selanjutnya  disebut sebagai pemohon, terhadap KPU Seram Bagian Timur sebagai termohon.

Selain SBT,  penetapan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton dengan  APPP nnomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Fachri Bachmid dipercayai pasangan ini sebagai kuasa hukum pemohon, terhadap KPU  Kabupaten Buru sebagai termohon.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Buru telah menetapkan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 6 Desember 2024.

Hasil rekapitulasi, paslon nomor 2 Ikram Umasugi- Sudarmo (IKHLAS) yang diusung PKB, PAN, PKS dan PSI berhasil meraih 22.414 suara.

Pasangan ini unggul tipis dengan pasangan nomor 4, Amustafa Besan-Hamsa Buton (AMANAH), diusung Demokrat Hanura dan PBB memperoleh 22.127 suara. Keduanya hanya selisih 287 suara.

Di posisi ketiga pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Daniel Regan- Harjo Danto diusung NasDem dan Gerindra meraih 21.064 suara dan pasangan nomor 3, Aziz Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi diusung PPP, Golkar dan PDIP berada di posisi terakhir dengan perolehan 12.517 suara. Diberitakan sebelumnya, hasil Pilkada Kepulauan Aru digugat oleh pasangan 

Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy, Pilkada Maluku Tengah digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam, dan Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa.

Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh pasangan  Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan, dan hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A Pelata.
KPU Siap Hadapi

Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, daerah lain dapat mengajukan gugatan ke MK, apabila merasa tidak puas dgn hasil penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 157 ayat (5) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2015, peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penetapan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan  suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU  Kabupaten/Kota.

"Karena itu KPU akan selalu mengikuti perkembangan pengajuan permohonan yang diajukan ke MK, sehingga dapat mempersiapkan dalam rangka menghadapi gugatan pembatalan tersebut,"pungkasnya. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai