Kakanwil Kemenag Maluku Harus Mundur
Yamin, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku. --Ist.
FaizalLestaluhu
08 Jun 2024 06:45 WIT

Kakanwil Kemenag Maluku Harus Mundur

AMBON,AT-Desakan untuk Yamin mundur dari jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku terus mengalir. Permintaan mundur tersebut bertujuan untuk menjaga marwah lembaga dan jabatan yang diembannya.

Desakan mundur tersebut datang dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Maluku baik di daerah maupun di luar daerah (Jakarta). Sebelumnya Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Maluku di Jakarta pada 3 Juni lalu, melakukan demo di Kantor Kementerian Agama RI, menuntut Yamin, M.PdI harus mundur dari jabatan Kepala Kakanwil Kementerian Agama Maluku.

Isu dugaan hubungan gelap dengan salah satu pegawai di Kemenag Maluku menjadi satu-satunya alasan agar Yamin mundur dari jabatannya tersebut. Yamin dianggap tak pantas lagi dijadikan panutan oleh masyarakat, karena ia adalah tokoh publik yang menangani pelayanan masalah keagamaan. 

Menyikapi itu, Ketua Klasis GPM Kota Ambon Pdt. Ricardo Rikumahu mengingatkan agar setiap mereka yang ditunjuk sebagai pimpinan umat beragama harus mampu menjaga nilai-nilai etika dan moral yang berlaku dalam agama dan masyarakat. 

"Kita semua adalah pengawal etika dan moral publik. Dan saya berharap agar setiap orang yang mengurus kehidupan agama-agama mampu menjaga nilai-nilai etis moral yang berlaku dalam agama maupun masyarakat," kata Rikumahu kepada media ini, Kamis kemarin (7/6).

Apa yang menjadi tuntutan warga agar Yamin mundur diakuinya sebagai hal wajar. Namun, menurutnya perlunya dibentuk tim klarifikasi internal, yang dikembalikan kepada lembaga Kemenag Malulu.

Tapi ia yakin, Kementerian Agama RI memiliki sistem yang mengatur tentang profil pegawainya. Tentu dengan menggunakan standard etik yang juga berakar pada ajaran agama.

"Beta (saya) sangat yakin seperti, Kementerian Agama memiliki sistem yang menggunakan standard etik dan berakar pada ajaran agama dalam melihat masalah seperti ini. Soal pembentukan tim internal itu kewenangan Kementerian, bukan kami," tandasnya.(Hab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai