AMBON,AT-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Nasir Suruali, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Maluku, terkait duagaan tindak pidan korupsi yang terjadi di proyek hotmix ruas jalan di Desa Sumeith Pasinaro – Watui (Huku Kecil) tahun anggaran 2023.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae melalui Plh Kasubdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Nasir Suruali.
”Iya Dia (Nasir Suruali) dimintai keterangan itu, Kamis minggu kemarin (31 Agustus 2023),” ujar Zulkifi kepada media ini via telepon, kemarin.
Zulkifli memastikan, Nasir Suruali, diperiksan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek hotmix ruas.
”Dia, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix di Sumeith Pasinaro-Watui, dinas PUPR Kabuaten SBB,” terang dia.
Informasi lain, Nasir, dimintai keterangannya seputar pembatalan pemenang lelang proyek peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas desa Sumeith Pasinaro – Watui (Huku Kecil) tahun anggaran 2023. Penyidik juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Mereka diperiksa pada Jumat (1/9/2023) di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Proyek diduga senilai senilai Rp10 miliar, itu bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan dalam APBD SBB tahun anggaran 2023. Tender atau lelang paket proyek itu telah rampung. Lelang awal Pokja pemilihan pada ULP Sekretariat Daerah SBB diketuai Yongky Soriale.
Sejumlah perusahaan jasa konstrukti mendaftar sebagai peserta lelang. Tercatat hanya dua perusahaan memasukan penawaran yakni CV Dwiputra Asher dan CV Sinjai Mandiri. Pokja Pemilihan menetapkan CV Dwiputra Asher sebagai pemenang. Menindaklanjuti hasil lelang, Pokja lelang melaporkan hasil lelang kepada PPK Alberth Wattimury.
Tahapan selanjutnya, setelah penetapan pemenang dilaksanakan rapat pra pelaksanaan pekerjaan. Namun tiga kali diundang oleh PPK, CV Dwiputra Asher milik kontraktor bernama Uya tidak menghadiri rapat tersebut.
Dengan tidak menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, PPK memutuskan CV Dwiputra Asher mengundurkan diri. Hingga akhirnya diputuskan sesuai peringkat lelang, CV Sinjai Mandiri ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak sebedar Rp9.959.890.805.
Namun pada hari yang sama PPK melakukan addendum kontrak nilai pekerjaan menjadi Rp 10.715.803.409 miliar. Tindakan PPK itu sebenarnya tidak masalah, namun ada prosedur yang dilanggar karena dalam pelaksanaan MC-0 PPK tidak menyertakan tim teknis sebagai bentuk justifikasi teknis.(ERM)
Dapatkan sekarang