AMBON,AT-Kasus asusila yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, David Katayane, terhadap salah seorang stafnya memasuki babak baru. Kini, Polda Maluku mulai melakukan penyidikan setelah menerima laporan resmi dari korban, HR.
Tindak lanjutnya, setelah menerima laporan dugaan tindak pidana asusila terduga pelaku, David Katayane, penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Maluku mulai lakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk keterangan terduga pelaku.i Hal itu ditegaskan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes (Pol) Andri Iskandar kepada media ini ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus itu, setelah sebelumnya Kapolda, Irjen (Pol) Lotharia Latif memerintahkan untuk di selediki kasus asusila melibatkan oknum ASN dilingkup Pemprov Maluku itu.
”Iya, korban sudah membuat laporan secara resmi. Laporanya, Selasa 17 Juli kemarin,” kata Andri via pesan WhatsApp, kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Andri pun memastikak, unit PPA mulai melakukan pemeriksaan saksi, termasuk terduga pelaku yang sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
”Dan hari ini diperiksa. Masih dalam periksa,” cetusnya.
Menyoal apakan yang bersangkutan, Katayane, sudah resmi ditetapkan tersangka. Andri memastikan belum.
”Belum (belum tersangaka), masih sebatas dimintai keterangan. Perkembanganya penanganan akan kita sampaikan lagi,” akui Andri.
Sebelumnya, Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif, merespon kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami seorang pegawai pemerintah provinsi (pemprov) Maluku dari pimpinannya sendiri.
Atensi Kapolda ini, kemudian memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes (Pol) Andri Iskandar agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.
Korban diduga menjadi korban pelecehan ini berinisi HR. Wanita ini merupakan pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri, David Katayane alais Buce. Bahkan, perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada bulan Juli 2023."Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. Dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov," ungkap Latif, Senin (17/7).
Kapolda menekankan agar kasus yang sempat viral itu ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkap secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan," katanya.
Selama penanganan kasus dugaan asusila itu berjalan, Irjen Latif meminta semua pihak agar kooperatif. Bila benar hal itu terbukti, maka penegakan hukum harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali ke depannya," tegas Kapolda. (ERM)
Dapatkan sekarang