Bawaslu Akui Masih Ada Parpol yang Bandel
FaizalLestaluhu
22 Jan 2024 09:54 WIT

Bawaslu Akui Masih Ada Parpol yang Bandel

AMBON,AT-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif di Kota Ambon. Namun, masih ada caleg dan parpol memasang APK di tempat-tempat yang dilarang.

Penertiban APK milik Calon Legislatif (Caleg) baik DPRD Provinsi, Kota, DPR RI, serta DPD RI yang dipasang di batang pohon pada sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, sebelumnya telah dicopot oleh Bawaslu Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon, 4 Januari 2024.
Pemasangan APK tersebut tidak pada lokasi yang dibenarkan atau menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye. Penertiban yang dilakukan tersebut mengacu pada pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentaang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU dimaksud, menyatakan bahwa, Bahan Kampanye dilarang ditempelkan di beberapa tempat yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan. Tempat-tempat tersebut meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Alih-alih taat aturan, sejumlah parpol dan caleg tetap memasang APK di pohon maupun tempat umum. Salah satunya, Jembatan Merah Putih (JMP), yang tak luput dari pemasangan APK parpol.

Ikon Kota Ambon itu, seringkali digunakan oleh partai politik sebagai tempat pemasangan APK seperti bendera partai dan sejenisnya. Padahal hal tersebut tak diperbolehkan.

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth John Talabessy, kepada media ini, kemarin mengaku, pihaknya telah berulang-ulang kali melakukan imbauan tapi Parpol masih saja 'bandel'. 

"Kita sudah kasih imbas sampai bikin penertiban terhadap APK yang dipasang di JMP, tapi partai politik masih tetap memasang benderanya di areal jembatan," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, PKPU 15 tahun 2023 dengan tegas dilarang memasang APK termasuk di dalamnya bendera-bendera parpol pada tempat-tempat tertentu. 

"Diantaranya itu fasilitas umum, fasilitas milik pemerintah. Nah fasilitas umum ini kan jembatan seperti JMP ini termasuk fasilitas umum. Apalagi itu dibangun dari anggaran pemerintah, dan proses pengelolaannya itu juga dari pemerintah dalam hal ini Balai PU," jelasnya.

Olehnya itu, tegasnya, dia akan minta defisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon, untuk konsepkan satu himbauan resmi kepada pengelola JMP.

"Besok (hari ini) akan segera dikonsepkan, supaya pengelola JMP tidak memberikan ijin pemasangan APK di areal JMP, bukan hanya bendera tapi seluruh APK atau bahan kampanye yang mengandung unsur kampanye itu tidak boleh pasang disitu,"kuncinya.(Nal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai