Jika Terbukti Nyaleg, Ketua Bawaslu SBB Terancam Dipecat
Rahman Nurlette, Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ---istimewa.
FaizalLestaluhu
03 May 2023 10:38 WIT

Jika Terbukti Nyaleg, Ketua Bawaslu SBB Terancam Dipecat

AMBON, AT-Rahman Nurlette, Ketua  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  terancam dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena karena sudah mendaftar menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional. Padahal, menurut Undang-undang tidak boleh terlibat partai politik (parpol). 

Rahman maju sebagai caleg tanpa surat pengunduran. Bawaslu Provinsi pun diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. 

Menurut Lutfi Abdullah Wael, Koordinator LV Vinus Maluku bahwa, ada indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rahman. 

"Pelanggaran tersebut, berkaitan dengan pencalolalan dirinya sebagai calon legislatif. Ini jelas melanggar Undang-undang Pemilu dan sanskinya bisa dipecat, " ungkapnya kepada media ini, kemarin. 

Lanjut Wael, jika ingin terlibat di Parpol, maka harus ajukan surat pengunduran diri. Tapi yang terjadi tidak seperti itu. 

"Apa yang dilakukan oleh Rahman, sudah jelas mencoreng institusi penyelenggara, terlebih Bawaslu, " nilai dia. 

Lutfi pun meminta Bawaslu Provinsi Maluku agar bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalaan itu. 

"Apa yang dilakukan Rahman sudah merusak tatanan demokrasi di SBB, " tutup dia. 

Sementara itu, Yanto Samaneri, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN SBB, belum memberikan penjelasan. Tapi pengurus PAN SBB membenarkan bahwa Rahman sudah mendaftar bacaleg DPRD, namun surat pengunduran dirinya belum ada. 

"Benar, Rahman sudah mendaftar ke PAN, tapi surat pengunduran dirinya dari Bawaslu belum ada, " singkatnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan. 

Terpisah, Subair, Ketua Bawaslu Maluku menuturkan bahwa, pengakuan Rahman bahwa dirinya belum mendaftar di PAN sebagai bacaleg karena masih menunggu surat pengunduran diri dari Bawaslu. 

"Jadi, Bawaslu SBB sampaikan ke saya bahwa belum mendaftar ke partai karena masih menunggu pemberhentian sebagai anggota Bawaslu. Saya pun meminta agar surat itu harus dibuat dan dibawah ke kantor hari ini, " terang dia. 

Subair menambahkan, pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mengumpul bukti sehingga semuanya menjadi jelas. 

"Sudah tentu seperti itu (bentuk tim investigasi) dan jika terbukti, maka kami akan laporkan ke DKPP, " tegas Subair menutup pembicaraan. (WHB) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai