NAMROLE,AT-Pekerjaan Pembangunan perpanjangan Landasan Pacu Bandar Udara (Bandara) Namrole di Kota Namrole Kabupaten Buru akan berakhir hari ini (31/8).
Jika hingga batas waktu pekerjaan pembangunan belum selesai, maka perusahan yang menangani proyek tersebut terancam diblaclist atau masuk daftar hitam. PT Lintas Ekuator merupakan perusahan yang menangani proyek bernilai Rp 35 miliar itu.
“Untuk pekerjaan pembangunan perpanjangan landasan Pacu Bandara Namrole berakhir Kamis (31/8). Jika tidak selesai, otomatis sebagai pimpinan akan mengambil tindakan, termasuk memblaclist perusahana yang menangani pekerjaan tersebut. Sebaliknya, bila pekerjaan selesai sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat, mana mungkin secara administrasi saya harus melakukan itu,” tegas Chandra, Kepala Bandara Namrole kepada media di Namrolei, kemarin malam.
Lanjut dia, pekerjaan pembangunan Bandara Namrole diawasi langsung oleh pihak-pihak eksternal yang berkompeten.
“Jadi sekali lagi bila pekerjaan pembangunan tidak selesai tepat waktunya, saya akan memberhentikan pekerjaan yang ada,” tegasnya lagi.
“Harus diingat bahwa dalam setiap item pekerjaan atau proyek, bila pekerjaan sudah selesai dikerjakan, ada tenggang waktu untuk proses pemeliharaan,” ujarnya.
Dalam kurun waktu ini, kata Chandra, perusahaan yang menangani pembangunan Bandara Namrole bisa membenahi semua yang kurang atau belum sempat dikerjakan selama tenggang waktu masa perawatan atau pemiliharaan. Ini diatur dalam Pepres 12 Tahun 2021.
“Intinya saya akan mengambil tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” janjinya .
Ditanya apakah faktor curah hujan yang tinggi di Buru Selatan ikut memengaruhi proses pekerajaan Bandara Namrole, Candra mengaku sebelum pekerjaan dilakukan ada yang namanya study.
“Jadi sebelum melakukan pekerjaan pembangunan Bandar Namrole, ada yang namanya studi. Dimana kita bekerjasama dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Gesofisika Ambon atau juga dengan Air Nav Indonesia yang ada keterkaitannya dengan cuaca,” sebutnya .
Dengan kerjasama ini, sebut Chandra, perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan semua item pekerjaan bisa dihitung berapa jumlah curah hujannya dan di bulan apa saja. Waktu mana yang harus dikerjar progress pekerjaanya dan waktu mana yang harus dibatasi karena faktor cuaca atau hujan. Dan waktu pekerjaan harus diselesaikan kapan.
“Kan semua bisa diatur. Intinya pekerjaan harus sesuai dengan kontrak yang dibuat. Kan ada kontrak-kontrak yang mengikat. Misalnya berdasarkan studi, pekerjaan bisa dilakukan hanya 10 bulan dan tidak lebih dari itu . Ini yang harus dilakukan oleh perusahan yang menangani perkerjaan pembangunan Bandara,” tutupnya. (ESI)
Dapatkan sekarang