Jelang Pilkada, Bawaslu Tangani 29 Kasus Pelanggaran Kepala Desa
Subair, Ketua Bawaslu Maluku.
FaizalLestaluhu
04 Nov 2024 12:58 WIT

Jelang Pilkada, Bawaslu Tangani 29 Kasus Pelanggaran Kepala Desa

AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku temukan sebanyak 29 kasus pelanggaran kepala desa di jelang Pilkada serentak 27 November tahun 2024. 

Berdasarkan data media ini yang diterima dari pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Subair Sabtu (2/11), tercatat 29 kasus dugaan pelanggaran kepala desa hanya di dua Kabupaten, Maluku Tenggara (Malra) dan Maluku Barat Daya (MBD) dengan rincian 15, Malra dan 14 MBD.

Data tersebut menyebutkan, jumlah laporan masyarakat ke Bawaslu 5, terbagi untuk Malra 1, MBD 4. Jumlah temuan langsung Bawaslu saat pengawasan 5, Malra 4, MBD 1. Laporan yang diregister 3,  Malra 2, MBD 1.

Tidak diregister 5, Malra 2 MBD 3. Belum diregister  2, Malra 1, MBD 1. Tindak pidana pemilihan 2, Malra 1 MBD 1, pelanggaran hukum lainnya 2 di Maluku Tenggara.Bukan pelanggaran 5, Malra 2, MBD 3.

"Sesuai data, untuk sementara pelanggaran netralitas kepala desa baru di Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya. Untuk sembilan Kabupaten Kota lainnya belum," kata Subair, Sabtu kemarin.

Berdasarkan rincian penanganan netralitas kepala desa ditemukan bahwa, untuk Kabupaten Maluku Tenggara, Bawaslu setempat temukan dugaan pelanggaran, Kepala Desa/Ohoi Uwat. Status kasus diregister, namun tidak dilanjutkan di pembahasan kedua dengan alasan masyarakat setempat tidak ada yang mau memberikan keterangan secara valid terkait hal tersebut.

Berdasarkan kronologi pada Kamis 03 September 2024, Bawaslu Maluku Tenggara menerima informasi melalui pemberitaan salah satu media online dengan judul “Keterlibatan Oknum kepala Desa (Ohoi) dalam Proses Pilkada Maluku Tenggara.

Terhadap informasi itu, Bawaslu kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk tim penelusuran untuk mencari kebenaran. 

Sebanyak 7 orang warga di desa itu yang dimintai keterangan, dan disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilihan pasal 71 UU pemilihan yaitu, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan pasangan calon tertentu. 

Masalah tersebut, telah dibahas di Gakkumdu Bawaslu Maluku Tenggara. Namun oleh Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu berpandangan bahwa belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan sebagai tindak pidana pemilihan, sehingga kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Bawaslu Maluku Tenggara, juga menelusuri dugaan keterlibatan dua kepala desa yang ikut serta saat deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati M. Taher Hanubun Charlos Viali Rahantoknam  
(MTH-CVR) tanggal 21 September 2024.

Diantaranya kepala Ohoi (Desa)  Wain Amir Mahmud Leisubun, dan Pejabat Ohoi (Desa) Majang Sindang Salamun. Namun status kasusnya, tidak diregister dan proses dihentikan karena tidak cukup bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran dimaksud. 

Sama halnya dugaan keterlibatan Penjabat Kepala Ohoi Haar Rahaintel, Yohanis Bosko Uwayanan yang memberikan komentar di facebook mendukung pasangan calon Bupati Wakil Bupati M. Taher Hanubun Charlos Viali Rahantoknam. Laporan disampaikan masyarakat pada tanggal 9 September 2024. 

Bawaslu Maluku Tenggara kemudian melakukan penelusuran dihari yang sama, dengan tujuan mencari kebenaran Informasi dan ditemukan adanya komentar Johanis Bosko Uwayanan mengomentari Status di Facebook atas nama Paeit Rejaan dengan narasi “Sebagai anak Katolik saya malu kalau gadaikan diri hanya karena bantuan pembangunan gereja Stop Tada tangan #BetaMSU.

Status ini kemudian dibalas Johanis Bosko Uwayanan dengan narasi “MTH-VR harga mati, menang-menang lanjutkan pembangunan di Maluku Tenggara umumnya di pulau Kei besar, lebih khusus Kei besar utara timur. 

Status laporan ini tidak diregister. karena dalam penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Tidak ditemukan Pelanggaran sebab paslon tesebut masih berstatus bakal calon, belum ditetapkan sebagai calon. 

Kepala Ohoi (Desa) Sathean, bahwa berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye di Ohoi Sathean yang dilakukan Panwas Kecamatan Kei Kecil tanggal 13 Oktober 2024, ditemukan dugaan Pelanggaran Kepala Ohoi. Selanjutnya Panwaslu menetapkan Pelanggaran tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sehingga dilanjutkan di Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. 

Bawaslu Malra menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pertama bersama gakkumdu, dan pada saat yang sama dengan pembahasan kasus Camat Kei Besar, dan ditingkatkan ke tahap Kajian dan Penyelidikan sampai tanggal 23 Oktober 2024. Dalam Proses kajian dan penyelidikan tersebut, Bawaslu dan penyidik kepolisian melakukan Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak di kecamatan Kei Kecil. 

Selanjutnya hasil penyelidikan dibahas dalam pembahasan kedua Gakkumdu dan disepakati untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan tanggal 24 Oktober 2024. Bawaslu kemudian melakukan pemberkasan dan menyerahkan berkas kepada SPKT Polres Maluku Tenggara ditanggal yang sama sekitar Pukul 3.30 WIT.

Terhadap kasus tersebut telah diregister, untuk status Pidana terlapor sudah masuk SPKT sedang yang UU lainnya sudah rekomendasi ke Pemerintah Daerah.

Berikutnya, Kepala (Ohoi) Desa Weer Ohoiker juga demikian, ia dilaporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati Wakil Bupati Maluku Tenggara nomor urut 3 ke Bawaslu Maluku Tenggara. 

Terlapor dilaporkan terkait adanya pertemuan desa yang membahas anggaran desa, kepala Desa/ohoi memberi pernyataan lisan mengajak untuk tidak memilih pasangan Nomor urut 03, dan terlapor juga menyatakan bahwa dirinya mendukung salah satu calon dan mengajak untuk ikut memenangkan paslon nomor urut 01. Hingga data ini terima, kasus belum diregister status perbaikan laporan. 

Kabupaten Maluku Barat Daya Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya juga temukan dugaan pelanggaran Pejabat Kepala Desa Oirata Barat, Charly Yohanis Wedilen. Pada Selasa 01 Oktober 2024, Bawaslu MBD melakukan penelusuran terhadap 

Informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada di Desa Oirata Barat Kecamatan Kisar Selatan, yang mana Pejabat Kepala Desa Oirata Barat di duga membagikan kupon tim relawan pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Benjamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily (BTN-ARI) dalam masa kampanye di Kecamatan Kisar Selatan.

Kasus tersebut telah diregister, namun tidak dilanjutkan di tingkat 
penyelidikan, karena tidak cukup bukti untuk diteruskan. 

Palapor Yason Fiktor Miru, juga melaporkan Inez Sairtawi kepada Bawaslu Maluku Barat Daya dengan kronologi Inez Sairtawi sebagai Kepoala 
Dusun Wet Desa Tounwawan Kecamatan Moa, hadiri kampanye Paslon Benyamin Thomas Noach- Agustinus lekwardai Kilikily, pada Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 10 Wit. Inez dalam rekaman video beredar juga ikut joget dengan Paslon tersebut. 

Status kasus tidak diregistrasi, karena dalam penelusurannya tidak kuat bukti adanya dugaan pelanggaran. Yason Fiktor Miru juga melaporkan Pejabat Kepala Desa Oirata Barat  Yohanis Wedilen dengan objek yang sama yakni kampanye di pasangan Benjamin- Agustinus di desanya. 

Kronologi terlapor sebagai ASN sekaligus dalam jabatan selaku pejabat kepala desa oirata Barat Kecamatan Kisar Selatan, bahwa pada Rabu  2 oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIT, sebelum kedatangan pasangan calon Bupati Maluku Barat Daya nomor urut 02 itu, yang bersangkutan membagikan kupon kepada masyarakat agar dapat mengambil BBM gratis di stasiun pengisian BBM guna menjemput pasangan Calon Nomor urut 02 pada saat melaksanakan kampanye.

Terlapor dengan sadar mengakui perbuatan menerima dan membagi-bagikan kupon BBM gratis kepada sebagian masyarakat.

Kasus tersebut, telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu Maluku Barat Daya dengan temuan. Bawaslu MBD juga terima laporan dari pelapor Viantrus Maupiku yang melaporkan Sekretaris Desa Lelang, Dematrinus Miru. Kronologi laporan pada 09 Oktober 2024, pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Hendrik N Christian- Hengky Ricardo A Pelata melaksanakan kampanye di desa Lelang pukil 15:30 Wit

Dan sekira pukul 16:00 WIT ada upaya yang dilakukan oleh terlapor dan salah satu rekannya Yan Reuti untuk mengacau, menghalangi, atau menggangu jalannya kampanye Paslon tersebut dengan memutar lagu di balai desa menggunakan toa desa. 

Hal tersebut sangat mengganggu jalannya kampanye pasangan dengan jargon Chiristal itu. Tim kampanye aparat kepolisian dan Panwas berupaya melerai terlapor dan rekannya itu, namun mereka tidak terima hingga  terjadi keributan, terutama dengan pendukung dan simpatisan Paslon tersebut. 

Setelah dilakukan penelusuran kasus tersebut, akhirnya di diregistrasi untuk status Pidana terlapor sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai