AMBON,AT-Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Frangky F, ditetetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku atas keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun anggaran 2015 sampai 2018 sebesar Rp 2,5 miliar rupiah.
Daniel yang juga merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Maluku Tenggara ini ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Kamis (23/11) pagi tadi sejak 09.00 sampai pukul 1.00 WIT.
Selama 5 jam diperiksa, dibawah kordinir kepala seksi penyidikan Ye Ochen Almahdali, kepala dinas perindag Malra itu keluar dengan mengenakan rompi orange, sambil tangan diborgol, Daniel langsung digiring ke mobil tahanan menuju ke lapas kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba menyampaikan, Daniel Frangky F di kasus tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan pasar Langgur di Kabupaten Maluku tenggara yang dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.
"Berdasar hasil penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2015-2018. Tim penyidik Kejati Maluku pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DFF selaku PPK dalam proyek tersebut" ungkap Kareba kepada media ini, kemarin.
Wahyudi menyebut, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengerjakan proyek yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dengan nilai anggaran bervariasi.
Kareba menrincikan, proyek yang dijalankan selama 4 tahun tersebut yang dikerjakan oleh PT. Fajar Baru Gemilang ini anggarannya dicairkan bervariasi, yakni tahun 2015 sebesar Rp 12,4 miliar, tahun 2016 Rp 3,2 miliar, tahun 2017 Rp 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.
"Jadi seluruh anggaran dalam proyek itu sudah dicairkan 100 persen, " terang dia.
Sehingga, lanjut Kareba, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh inspektorat Provinsi Maluku, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar lebih.
"Hasil perhitungan dari inspektorat, ada kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar, " beberapa dia.
Sebelumnya, untuk mengusut proyek tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi termasuk Mantan Kepala Dinas Perindag Maluku Tenggara, Mantan Kepala BPKAD Maluku Tenggara, kontraktor, konsultan, Bendahara Pengeluaran dan beberapa Pegawai pada Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Kasi Penkum mengaku
“Untuk penambahan tersangka lain, masih berpotensi. Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,” tandasnya.
"Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, " imbuh Kareba.(YUS)
Dapatkan sekarang