Jaksa Periksa Mantan Sekdis PMD KKT Terkait Dugaan Korupsi
Ilustrasi
Admin
13 Apr 2022 18:24 WIT

Jaksa Periksa Mantan Sekdis PMD KKT Terkait Dugaan Korupsi

SAUMLAKI, AT - Tim jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Salvin Solarbesain. Salvin diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan sistem informasi manajemen desa (SIM-D).

Salvin diperiksa di kantor Kejari KKT, Rabu (13/4. "Salvin diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan sistem informasi manajemen desa”, tutur sumber Ambonterkini.id di Kejaksaan Negeri KKT.

Pantauan media ini, Salvin Solarbesain  keluar meninggalkan kantor Kejari KKT pada pukul 12.00 WIT. Gerak cepat pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan aplikasi sistem informasi manajemen desa dilakukan oleh jaksa penyidik setelah menerima laporan masyarakat.

Pada 31 Maret 2022, Kejari resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pada tahap penyelidikan sebanyak 15 saksi baik dari pihak desa maupun penyedia, serta satu orang dari Dinas PMD KKT telah diminta keterangan.

Menurut sumber media ini di kejaksaan menyebutkan,  Salvin yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKT, adalah saksi kunci dalam perkara ini saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersentuhan langsung dengan desa dan pengadaan SIM-D.

"Penyidik juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk penghitungan kerugian keuangan negara,"kata sumber tersebut.

Lanjut sumber, dari total 80 desa di KKT, 12 desa telah membayar lunas aplikasi tersebut yang dipatok mencapai Rp30 juta per aplikasi. Namun sayangnya sampai tahun anggaran 2021 berakhir, beberapa desa tak menerima aplikasi.

"Sedangkan aplikasi yang sudah diterima oleh beberapa desa tidak dapat dipergunakan sama sekali. Menurut kades dan perangkatnya banyak errornya dan sering macet,"kata dia.

Praktek jahat ini dibeberkan para kepala desa dan perangkat desa yang beberapa hari lalu secara marathon telah diperiksa oleh penyidik Korps Adhyaksa Bumi Duan Lolat. Kepada media ini, para kades membenarkan kalau mereka telah dipanggil pihak kejaksaan. 

Bahkan secara terang benderang, mengaku kalau aplikasi yang dipatok dengan harga puluhan juta ini, dieksekusi langsung oleh oknum pejabat Salvin.

Namun, aplikasi SIM-D yang digunakan secara offline tersebut, tak kunjung diterima pemerintah desa. Padahal pencairan dana telah 100 persen dilunasi.

" Selain itu, aplikasi yang dibeli desa dari penyedia tersebut tak bisa dipergunakan sebagaimana mestinya,"ungkap salah satu kepala desa yang tak mau namanya ditulis. (say)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai