AMBON,AT-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku intens memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
“Satu orang saksi sudah diperiksa terkait perkara SMI khusus untuk proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Buru,” ungkap Kasupenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada media ini, Rabu (18/10).
Saksi yang diperiksa lanjut Kareba, merupakan salah seorang pegawai dari lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku berinisial BP. Dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 14,7 miliar itu, BP bertindak sebagai tim Mutual Check dari Dinas PUPR yang kalah itu masih dipimpin Muhamat Marasabessy selaku Kepala Dinas.
“Saksi yang diperiksa berinisial BP. Ia merupakan Tim Mutual Check dari Dinas PUPR. Tentu diperiksa dalam tugas dan kewenangannya di pekerjaan proyek tersebut,” jelas Wahyudi.
Dikatakan, proyek talud pengendalian banjir tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 14,7 miliar. Mirisnya, proyek tersebut belum rampung, namun kabarnya anggaran telah dicairkan 100 persen.
Proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru ini dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong. Tiong saat ini mendekam di penjara, karena terlibat kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Ke duanya kini telah menjalani hukuman penjara.
"Sebelumnya, untuk mengusut kasus tersebut, tim penyidik kejaksaan tinggi Maluku sejauh ini sudah memeriksa puluhan saksi dan pihak terkait. Hingga kini, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 29 orang, " pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kasus tersebut masing-masing dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku. Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar dan kasus proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar.
Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut. Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy dari pulau Jawa. Parahnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.
Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran. Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (YUS)
Dapatkan sekarang