Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada, Bawaslu Bursel Keluarkan Himbauan
Koordinator Devisi Penanganan Pelenggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Buru Selatan Nikson Nurlatu
QuBisaAdmin.com
14 Aug 2024 13:16 WIT

Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada, Bawaslu Bursel Keluarkan Himbauan

NAMROLE, AT.--- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan keluarkan surat himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas mereka di Pilkada serentak 27 November 2024.

Surat himbauan dengan nomor 81/K.Bawaslu-Bursel/PM.00.02/VII/2024 ditujukan kepada Bupati Buru  Selatan Safitri Malik Soulissa, ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Bursel Robo Souwakil.

 “Jadi untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada, kita telah menyurati Bupati Buru Selatan untuk dapat menetralisir ASN yang ada di daerah ini tidak ikut terlibat politik praktis,”kata Koordinator Divisi Penanganan  Pelanggaran dan Penyelesaian  Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Bursel Nikson Nulatu saat di konfirmasi media ini kemarin.

Nurlatu mengatakan, surat himbauan itu dilakukan menindaklanjuti surat dari Bawaslu Republik Indonesia ke semua Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/kota terkait kenetralan ASN jelang Pilkada. 

 “Ini kita lakukan menindaklanjuti surat dari Bawaslu RI," sebutnya.

Dijelaskan, dasar hukum dari dikeluarkannya surat tersebut, Pertama, undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kedua, Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tiga undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  nomor 1 tahun 2014  tentang pemilihan gubernur , bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali di rubah dengan undang-undang nomor 6  tahun 2020 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti undang-undang  nomor 2 tahun 2020.

Poin ketiga undang-undang  nomor 1 tahun 2015  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang  nomor 1 tahun 2024  tentang Pilkada Gubernur Bupati dan Walikota.

"Keempat, undang-undang nomor 9 tahun 2015  tentang perubahan  kedua  atas undang-undang nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintah daerah. Kelima, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Keenam, Peraturan pemerintah  nomor 94  tahun 2021 tentang disipilin pegawai negeri sipil," jelasnya.

Berdasarkan peraturan Bawaslu 
nomor 6 tahun 2018 tentang  pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Delapan, peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum. Kesembilan, Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan  umum. 

"Kesepuluh,  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan  Pilkada Gubernur Bupati dan Walikota. Beberapa dasar hukum menjadi rujukan surati tentang netralitas ASN dikeluarkan," tandasnya.

Dikatakan, sehubungan dengan telah ditetapkannya PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, maka semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilihan yang  bermartabat berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan.

"Pemilihan yang bermartabat dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana dimuat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada. Terutama tentang netralitas ASN dan TNI Polri. Untuk ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun," ungkapnya. (ESI)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai