AMBON,AT-Dalam rangka optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa (Negeri) di Provinsi Maluku.
Tindak lanjutnya, Tim Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dipimpin Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Martha Parulina Berliana, melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, di Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (14/09/2023).
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Ketua PKK Kabupaten Maluku Tengah, Anawia Sahubawa, Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung R.I, Poedji Hartaty Silalahi, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, dan PLH. Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Fitria Tuahuns.
Para peserta hadir terdiri dari Kepala Pemerintah Desa atau Negeri beserta perangkat se-Kabupaten Maluku Tengah.
Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, dalam sambutannya mengapresiasi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia yang telah memilih Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
"Saya menganggap hal ini sebagai hadiah serta bekal dalam memimpin Kabupaten Maluku Tengah setelah Saya dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah," ucap Rakib Sahubawa.
Rakib menambahkan, sejak dilantik, atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dirinya telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
"Dengan harapan agar dalam kepemimpinannya, tidak ada Kepala Pemerintah Desa atau negeri yang terlibat dengan hukum apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi," kata Rakib menutup pembicaraan.
Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo mengharapkan agar jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Para Kepala Pemerintah Desa/Negeri di Kabupaten Maluku Tengah, dapat menganggap Jaksa sebagai Sahabat.
"Sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa atau Negeri," ucap Muji.
Sementara itu, Martha Parulina Berliana dalam paparannya menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia hadir dengan program Jaksa Garda Desa, yakni Jaksa sebagai Pengawal Desa, yang mana Jaksa sangat berperan penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dialami oleh para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri dalam pengelolaan keuangan, pertanggung jawaban maupun permasalahan hukum lainnya.
"Bahkan Jaksa bisa menjadi Garda terdepan jika ada kepentingan kekuasaan dan politik lainnya yang mengganggu kestabilan pembangunan nasional ditingkat desa," ucap Martha.
Dalam kesempatan diskusi dibuka dan diawali oleh Raja Makariki, Wem Wattimena, mempersoalkan rumitnya mekanisme penyaluran Dana Desa dan sulitnya regulasi yang mengatur tentang penyerapan anggaran.
Namun tidak sejalan dengan konsep tepat waktu dan tepat mutu. Sedangkan beberapa kepala desa/raja lainnya mempertanyakan kemanfaatan Rumah Restorative Justice dan persoalan-persoalan hukum lainnya termasuk masalah pidana umum maupun perdata (Masalah Tanah Adat).(Ely).
Dapatkan sekarang