Bawaslu Maluku Klarifikasi Abdullah Vanath
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman. --istimewa.
FaizalLestaluhu
27 Sep 2024 08:52 WIT

Bawaslu Maluku Klarifikasi Abdullah Vanath

AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah melakukan klarifikasi terhadap calon Gubernur Maluku, Abdullah Vanath terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Murad Ismail. Selain Vanath sebagai terlapor, Bawaslu juga sudah meminta klarifikasi dari tim hukum pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Murad Ismail-Michael selaku pelapor. 

Abdullah Vanath datang di Kantor Bawaslu Maluku di Karang Panjang Ambon, Kamis (26/9) sekitar pukul 10.30 WIT, bersama tiga kuasa hukumnya yakni Vendy Toumahuw, Yustin Tuny, dan Lukas Wailerun. Beberapa jam sebelumnya, Bawaslu sudah meminta klarifikasi dari pelapor. 

Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman kepada media ini, kemarin, mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Olehnya itu, pimpinan dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku melakukan rapat pleno bersama untuk diregister. 

"Kami sudah lakukan prosedur tersebut dan sudah diregister pada pada Rabu, 25 September 2024. Selanjutnya pada Kamis hari ini (kemarin-red) kami sudah memanggil para pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi. Nah, pada  pukul 09.00 sampai 10-00 WIT, klarifikasi dari pelapor dan selanjutnya di pukul 11. 00 sampai pukul 11-40 Wit klarifikasi terhadap terlapor di kantor Bawaslu," kata Astuti. 

Selanjutnya, kata Astuti, Bawaslu Maluku akan mengkaji hasil klarifikasi. Namun, Bawaslu belum bisa menyampaikan apakah laporan yang disampaikan masuk kategori pencemaran nama baik ataukah pelanggaran hukum lainnya.

"Karena masih dalam proses kajian untuk nantinya ditetapkan melalui keputusan Bawaslu," jelasnya. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku ini menyebut, waktu penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berbeda dari sisi waktu. Penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan selama tujuh belas hari, sedangkan Pilkada hanya lima hari. 

"Kami di Bawaslu hanya diberikan waktu 5 hari, sehingga ini merupakan hari pertama yang dihitung berdasarkan hari kalender.  Bukan hari kerja sehingga kami masih punya waktu empat hari ke depan untuk melalukan kajian terhadap hasil klarifikasi yang sudah kami ambil keterangannya tadi," tandasnya. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai