Jadi Tersangka, Kim Markus Cs Ditangkap Paksa
Kimdavids Markus
Admin
07 Feb 2023 18:44 WIT

Jadi Tersangka, Kim Markus Cs Ditangkap Paksa

AMBONTERKINI, AMBON.-Kim Davits Markus dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ketiga orang itu diciduk paksa di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Tengah.

Penetapan tersangka Kim Markus, dan dua temannya, Herman Saknowishy dan Harun Lerrick dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Barat Daya. Mereka diduga menganiaya Philipus Augustein.

Sebelum diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik Unit Reserse Kriminal Polres MBD dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku terlebih dahulu menggelar perkar di Ditkrimum Polda Maluku, Jumat (3/2) lalu. 

Sebelumnya, penyidik juga melakukan upaya pemeriksaan terhadap para pelaku lewat surat resmi yang diberikan Rabu (1/2) dan Kamis (2/1).  Hanya saja Kim Davits Markus, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini dan dua rekanya tidak menghadiri panggilan penyidik.

Hasil gelar perkara, kemudian dipututuskan untuk ditetapkan Kim Davits Markus Cs tersangka. Karena tidak menghadiri panggilan lagi sebagai tersangka, polisi melakukan penangkapan secar paksa.

" Dan tadi malam (Minggu malam-red) dilakukan upaya penangkapan.  Sementara sudah diamankan ," ujar  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat ditemuai di ruang kerjanya, Senin (6/2).

Penangkapan Kim Davits Markus, Herman Saknowishy, dan Harun Lerrick berlangsung di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (5/2).

" Ketiga tersangka sementara dalam proses dimintai keterangan oleh penyidik dari Polres MBD. Saat ini pemeriksaan sementara berjalan. Dan upaya paksa penangkapan ini juga dilakukan karena dikuatirkan mereka tidak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Andri.

Menyoal setelah diamankan, apakah Kim Davits Markus dan langsung di jebloskan ke dalam penjara, Andri Iskandar mengaku, masih menunggu hasil pemeriksaan.

" Sementara tunggu hasil pemeriksaan. Bisa saja ditahan, bisa tidak. Itu tergantung penyidik Polres MBD. Kita di Ditkrimum ini hanya membackup, meberikan asisitensi karena kebetulan mereka juga diperiksa di sini,"  jelas Andri.


Diketahui, Philipus Agustyen, peternak sapi, dikeroyok Kim Davits Markus dan dua rekannya di depan sebuah rumah makan di kompleks Pasar Tiakur, Jumat, 2 Desember 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIT. Kejadian bermula ketika Philipus Agusteyn berada di pasar Tiakur, tiba - tiba Kim Markus dan teman-temannya berlari kearah Philipus sambil mengeluarkan kalimat makian.

Kemudian, mereka langsung mengeroyok Philipus Agusteyn sampai babak belur. Hari itu juga, korban
 melaporkan permasalahan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Barat Daya dan mendapat Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP /112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 2 Desember 2022. 

Kala itu, Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman, mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum secara prosedural sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut masih samar dan para pelaku belum ditahan.

Setelah didesak oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Philipus, barulah kasus ini serius ditangani. Hingga akhirnya, Polda Maluku menurunkan tim ke MBD membantu penuntasan kasus ini dan beberapa kasus menonjol lainnya. (ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai