Oleh: M. Kashai Ramdhani Pelupessy
(Akademisi di UIN A.M Sangadji; Mahasiswa S3 Psikologi UGM; Wakabid Riset, Inovasi dan Perguruan Tinggi KNPI Maluku)
Belakangan ini mencuat berbagai persoalan mengenai eksploitasi pada pulau-pulau kecil di Indonesia. Salah satu kasus yang paling mendapat sorotan publik dalam satu bulan terakhir ini adalah eksploitasi nikel di Raja Ampat. Kasus ini menjadi sangat ironis karena bertentangan dengan Undang-Undang yang seharusnya melindungi ruang hidup masyarakat di pulau-pulau kecil tersebut.
Meskipun pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, kejadian ini menyiratkan bahwa tanpa adanya protes atau tekanan dari masyarakat, proses eksploitasi itu akan dianggap wajar dan bisa dilakukan secara terus-menerus. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan pembiaran terhadap aktivitas ekstraktif yang terjadi di pulau-pulau kecil di Indonesia.
Eksploitasi tersebut jelas bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. UU ini menyatakan bahwa pulau-pulau kecil adalah wilayah yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi, mencakup seluruh ekosistem di sekitarnya dan harus dilindungi dari aktivitas merusak.
Jika ditelusuri, luas pulau-pulau kecil yang telah menjadi objek eksploitasi di Raja Ampat meliputi Pulau Gag (65 km²), Kawe (45,6 km²), Batang Pele (20 km²), dan Manyaifun seluas 21 hektare yang telah di eksploitasi. Luas dari setiap pulau-pulau tersebut secara jelas berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan UU, sehingga segala bentuk kegiatan ekstraktif seharusnya dilarang.
Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) tahun 2023 menunjukkan bahwa 17% atau sekitar 1,2 juta hektare dari total luas pulau-pulau kecil di Indonesia telah diberikan izin konsesi untuk industri ekstraktif. Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada 2022 mencatat adanya 164 izin tambang yang tersebar di 55 pulau kecil.
Yang lebih mengkhawatirkan, tidak semua kegiatan eksploitasi itu dilakukan secara legal. Di Pulau Kei Besar, misalnya, ditemukan aktivitas ekstraksi batuan gamping dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa IUP. Material hasil ekstraksi tersebut kemudian diangkut ke Papua Selatan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proses itu tentu sangat mengganggu kehidupan masyarakat setempat dan dikhawatirkan menyebabkan abrasi di masa mendatang. Sayangnya, hingga kini, Pemerintah Provinsi Maluku belum menyatakan sikap resmi terhadap permasalahan ini.
Sederet fakta tersebut memperlihatkan ironi yang mendalam. Penolakan terhadap aktivitas ekstraktif ini bukan semata-mata karena anti terhadap pembangunan, tetapi karena praktiknya tidak sesuai dengan peraturan dan mengabaikan prinsip keberlanjutan. Eksploitasi pada pulau-pulau kecil itu sungguh sangat mengancam keseimbangan ekosistem yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat.
Satu hal penting yang kerap diabaikan adalah terganggunya relasi masyarakat dengan unsur-unsur ke-pulauan seperti laut, hutan, dan tanah. Relasi itu tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga spiritual dan kultural. Bagi banyak masyarakat di pulau-pulau kecil, laut dan hutan bukan dipandang sekadar sumber penghidupan, melainkan adalah ruang sakral, tempat leluhur bersemayam—yang diwariskan secara turun-temurun.
Ketika aktivitas ekstraktif dijalankan secara sepihak, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga struktur sosial, budaya, dan kondisi psikologis masyarakat setempat. Hal ini akan memunculkan bentuk ketidaksejahteraan yang tidak kasatmata tapi sangat dalam, seperti keresahan, keterasingan, bahkan kehilangan jati diri sebagai masyarakat kepulauan.
Fakta tersebut senada dengan apa yang dikatakan Tania Murray Li dalam bukunya The Will to Improve bahwa program pembangunan di Indonesia seringkali diklaim membawa kesejahteraan, tetapi dalam praktiknya justru menimbulkan ketimpangan dan ketidaksejahteraan baru. Hal ini sejalan dengan realitas yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau kecil di Indonesia.
Dengan demikian, eksploitasi sumber daya alam di pulau-pulau kecil bukan hanya soal ekonomi dan investasi, tetapi juga soal keberlangsungan hidup, martabat, dan relasi ekologis masyarakat setempat. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu mengambil langkah proaktif dan bukan sekadar reaktif ketika muncul tekanan publik. Sudah saatnya pemerintah menjalankan amanat UU dengan sepenuh hati untuk melindungi ruang hidup masyarakat di pulau-pulau kecil tersebut demi keberlanjutan ekosistem dan keadilan sosial.(**)
Dapatkan sekarang