Inilah Syarat untuk Menambah Kursi di DPRD Maluku dan DPR RI
Ketu KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun bersama Sekda Maluku, Sadali le, anggota DPRD Maluku Amirudin Rumra, Anggota Bawaslu, Thomas Wakano, dan perwakilan Lantamal IX Ambon membuka kegiatan
sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu serentak 2024 di Swiss-belhotel.
Jardin/Ameks
FaizalLestaluhu
31 Mar 2023 23:51 WIT

Inilah Syarat untuk Menambah Kursi di DPRD Maluku dan DPR RI

AMBON, AT-Jumlah kursi DPRD dan DPR RI daerah pemilihah Maluku di Pemilu 2024 tidak bertambah. Penambahan kursi bisa terjadi hanya jika ada penambahan jumlah penduduk atau perubahan undang-undang Pemilu.

Jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku tetap 45. Sedangkan DPR RI juga tetap 4 kursi. Alokasi kursi legislatif ini ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Jumlah penduduk Maluku di kisaran 1.000.000 sampai 3.000.000 sehingga hanya mendapatkan 45 kursi (DPRD Maluku)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Abdul Khalil Tianotak kepada wartawan usai sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu serentak 2024 di Swiss-belhotel, Kamis (30/3).

Menurut Khalil, cara ekstrim atau untuk menambahkan  alokasi kursi, adalah dengan penambahan penduduk atau mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena tambah jumlah penduduk dan aturan tidak berubah maka jumlah kursi DPRD akan berubah pula yang disebutkan di dalam UU Nomor 7 tahun 2017, atau bukan hanya PKPU. Jadi, kalau mau merubah, maka syaratnya mengubah UU atau tambah jumlah penduduk," ringkas Khalil.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat menyampaikan sambutan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan uji publik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI/DPRD provinsi, berdasarkan putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam uji publik tersebut,  banyak masukan dari peserta pemilu yang menginginkan penambahan jumlah dewan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). 

"Misalnya DPR RI yang awalnya 4 kursi, bisa bertambah misalnya 7 kursi. Ada yang menginginkan misalnya DPRD provinsi kita yang 45 kursi juga bisa bertambah, karena memang prinsip-prinsip kesetaraan/kesinambungan dan prinsip lainya yang diatur dalam UU tentang penataan daerah pemilihan memungkinkan seperti itu," terang Kubangun. 

Hanya saja, lanjut Kubangun, keinginan parpol untuk menambahkan jumlah dewannya belum bisa terwujud karena jumlah penduduk Maluku tidak lebih dari 3 juta orang. Di sisi lain, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah pendududuk Data Agregat Kependudukan (DAK 2) Maluku semester pertama tahun 2022 yang berjumlah 1.886.735 jiwa. Merujuk pasal 188 ayat (2) huruf b, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 hingga 3.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi. 

"Mudah-mudahan penduduk kita bertambah. Kalau masih tetap, ya kursi kita masih sama (4 kursi DPR RI Dapil Maluku) dan jumlah DPRD Provinsi kita masih sama (45 kursi dengan 7 Dapil). UU mensyaratkan jumlah penduduk 1 - 3 juta, itu berarti jumlah kursinya menjadi 45 kursi. Kita belum sama dengan Jawa Barat misalnya 120 kursi yang jumlah penduduknya hampir 22 juta atau Jawa Timur misalnya," kata dia.

Kubangun menjelaskan, salah satu tujuan sosialisasi ini, diantaranya adalah agar pengurus parpol bisa memahami dan mulai mempersiapkan para calegnya yang akan mengikuti pemilu 2024.
Sosialisasi ini dihadiri, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, sejumlah perwakilan pimpinan Forkopimda Maluku, jajaran staf KPU Provmal, perwakilan parpol, ormas dan lainnya. (WHB/TAB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai