AMBON,AT.-Sebagai organisasi kemasyarakatan, Gubernur Maluku Murad Ismail, mengingatkan Pengurus Besar Amkay tidak hanya melakukan aktivitas secara organisatoris. Tetapi juga memiliki tanggungjawab moral dan pembangunan kemasyarakatan di daerah ini.
Ini ditegaskan Murad dalam sambutan tertulis dibacalan Asisten III Setda Provinsi Maluku, Habiba Saimima, sekaligus mewakili Gubernur secara resmi melantik Pengrus Besar (PB) Amkay Maluku dan DPD, DPC Amkay se-Pulau Ambon periode massa Bakti 2021-2025.
"Terutama membangun harmoni dan perdamaian di masyarakat, sehingga semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," kata Gubernur Maluku, sebagaimana tertuang dalam amanat tertulisnya itu.
Pelantikan berlangsung di Auditorium Kampus Universitas Pattimura Ambon, Sabtu (26/2), itu sekaligus membuka rapat kerja (Raker) PB Amkay, dengan mengusung tema: "Melalui pelantikan dan Rapat Kerja Kita Jadikan Pancasila dan Hukum Lavur Ngabal Sebagai Pijakan Hidup Orang Basudara di Maluku".
Pengurus PB Amkay Maluku, diketuai Derek Rahangiar, Wakil Ketua Umum Nader Rahayaan, dan Sekjen Ismail Borut. Mereka juga dilkukuhkan secara adat oleh Rat Baldu Wahadad (Desa Dullah), Bayan Renuat dan Rat Sir Sovmas (Desa Ohoitahit), Husein Reniwuryaan.
Melalui semangat pelantikan dan raker itu, Gubernur yang juga sebagai dewan pembina PB Amkay, organisasi masyarakat Maluku Tenggara itu, Amkay bisa membangun sinergi dan semangat kebersamaan dengan berbagai komponen masyarakat lainnya.
Gubernur juga menegaskan, pelantikan dan raker sejatinya harus dipahami secara proporsional, sebagai momentum titik balik untuk penguatan terhadap tujuan, visi dan misi PB Amkay." Artinya, saudara-saudara yang dilantik memiliki kapasitas dan kemampuan menjalankan organisasi Amkay secara baik dan benar," kata Murad.
Sementara Ketum PB Amkay Maluku, Derek Rahangiar menjelaskan, Amkay merupakan organisasi sosial masyarakat Kei. Amkay sebuah perkumpulan yang bersifat kekeluargaan untuk membina persatuan dan kesatuan masyarakat Kei.
Amkay merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita - cita nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.
"Dengan dilandasi jiwa fangnanan dan semangat Ain Ni Ain, maka pengurus Besar Amkay Provinsi Maluku diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan. Karena itu, Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku memiliki badan hukum sejak tahun 2021," jelas Derek.(ERM)
Dapatkan sekarang