Wattimena : Saya Tidak Pernah Zolim Kepadanya
AMBON, AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menindak lanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Selasa kemarin, BPK telah menyerahkan ke Pemkot.
"Jadi, hari ini ada beberapa hal yang saya ingin sampaikan ke teman-teman pers, diantara terkait program prioritas lanjutan sebagai penjabat, kemudian soal temuan BPK hingga persoalan Pak Sekot yang keluar dari rumah dinas Wakil Walikota Ambon, " jelas Bodewin Wattimena, Penjabat Walikota Ambon saat konfrensi pers di Lantai 2 Balai Kota Ambon, Kamis (25/5) sore.
Menurut Wattimena, ada 11 program prioritas Pemkot yang jauh sebelumnya sudah saya sampaikan saat menjadi penjabat Walikota Ambon tahun dan puji Tuhan berjalan baik.
"Tahun ini, kami akan fokus pada lima program saja, salah satunya menjadikan kota ini bebas dari sampah. Kami sadar bahwa dalam menjalankan program ini, pasti ada kendala, makanya evaluasi akan terus dilakukan sehingga ada progres yang positif sesuai dengan apa yang diharapkan, " tutur dia.
Selanjutnya, terkait temuan BPK sendiri, kata Wattimena, pihak BPK memberikan tenggat waktu kepada Pemkot Ambon selama 60 hari untuk menyelesaikannya secara administrasi.
“Jadi memang ada anggaran Rp 9 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah yang berasal dari Rp 7 miliar pengelolaan barang dan jasa Tahun 2021 dan Tahun 2022. Sedangkan Rp 2 miliar itu ada ketekkoran kas pada saat penutupan kas.Ada lagi anggaran 30 miliar yang menurut BPK belum dapat dinilai kewajarannya dan disuruh untuk ditindaklanjuti, kalau tidak disetor ke kas daerah. Makanya, kita diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikannya, " jelasnya.
Wattimena mengatakan, hitungan 60 hari sudah dimulai sejak diterimanya dokumen hasil audit BPK.
“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk segera menyelesaikannya. Memang sifatnya material sehingga jika tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari menjadi kewenangan penegak hukum. Jadi berikan kesempatan kami untuk berproses sehingga menuntaskan semuanya, karena kami tidak ingin persoalan ini ada pihak-pihak yang harus berurusan dengan penegak hukum, " harap dia.
Pada kesempatan itu, Wattimena juga mengklarifikasi terkait pemberitaan maupun tulisan di Medsos bahwa dia yang telah menzolimi pak Sekot sehingga harus keluar dari Rumdis Wawali Ambon.
"Saya ingin tegaskan dan luruskan bahwa saya tidak pernah mengeluarkan atau mengusir pak Sekot dari rumah dinas wakil walikota, jadi jangan bilang seakan-akan saya sudah zolim kepadanya, " tegasnya.
Wattimena pun menjelaskan sehingga pak Sekot harus keluar dari rumah jabatan wawali itu. Pertama, banyak protes mulai dari warga hingga akademisi, kemudian itu bukan rumah Dinas Sekot, tapi itu rumah dinas Wawali dan hanya bisa ditempati oleh seorang Wakil Walikota.
"Alasan lainnya adalah sudah dua kali kejadian perkelahian di rumah itu dan pemicunya adalah miras. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polres, tapi saya sendiri yang mencabut laporannya. Alasannya terakhir adalah ada rumah dinas Sekot yang sudah pernah ditempati oleh dua Sekot sebelumnya. Saya juga pernah meminta pak Sekot agar menempati Rumdis itu, tapi alasan pak Sekot bahwa garasi atau halamannya sangat kecil. Makanya, saya izinkan untuk sementara tinggal di Rumdis Wawali," beber dia.
Tapi, imbuh Wattimena, dengan berbagai pertimbangan di atas, makanya saya perintahkan inspektorat untuk mencari rumah untuk dikontrakan.
"Saya tidak punya masalah dengan pak Sekot, karena dia itu teman, sahabat dan saudara saya, jadi saya tidak mungkin menzoliminya. Ini yang harus saya luruskan biar semuanya jelas, " tegas Wattimena. (CAL)
Dapatkan sekarang