Gerindra Tunggu SK Pemberhentian Ibrahim Dari Gubernur
Ibrahim Ruhunussa
Admin
08 Aug 2022 15:41 WIT

Gerindra Tunggu SK Pemberhentian Ibrahim Dari Gubernur

MASOHI, AT -Puluhan pertanyaan kembali dilayangkan publik atas keseriusan kemunduran Ibrahim Ruhunussa. Itu terjadi menyusul kehadiran Ruhunussa di sidang Paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Jumat (5/8).

Pasalnya kehadiran Ibrahim Ruhunussa atau yang lebih akrab dikenal dengan sapaan IR, menandakan kalau dirinya belum bisa ‘move on’ dari partai berkepala Garuda tersebut.

Hal ini kemudian direspon Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Maluku Tengah, Baharuddin Karepesina. Dia mengatakan suluruh administrasi pemberhentian IR telah final. Pihaknya juga telah menerima surat pengunduran IR, pada Sabtu (6/8).

"Fisik suratnya baru diserahkan kemarin sore kepada sekretaris PAC Leihitu," ungkapnya melalui telepon seluler kepada media ini, Minggu (7/8).

Menurutnya hingga kini pihaknya hanya menunggu keputusan Gubernur, atas pemberhentian IR yang telah menyatakan dirinya mundur. "Kami sementara menunggu keputusan gubernur saja. Seluruh mekanisme dan prosedur sudah kami penuhi sebagai syarat pemberhentian baik dari keanggotaan partai maupun anggota DPRD," jelasnya.

Ia berharap, proses Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ibrahim Ruhunussa segera ditertibkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail. "Harapan kami ya secepatnya gubernur bisa mengeluarkan SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD, Itu saja," harapnya

Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina mengatakan, hasil verifikasi oleh KPU telah diterima dan kemudian akan diserahkan kepada bupati sesuai mekanisme. "Sudah, selanjutnya akan telah diserahkan kepada bupati," katanya.

Menyangkut kelengkapan berkas pemecatan dan persyaratan pemberhentian akan dilengkapi oleh DPC maupun DPD Partai Gerindra.

Dikatakan, saat Ibrahim Ruhunussa menyatakan mundur dari kursi DPRD Maluku Tengah Dapil kecamatan Leihitu, DPC Malteng telah mengusulkan calon pergantian antar waktu ke KPU Maluku Tengah.  Kemudian akan ditindak lanjuti oleh struktur yang berkewenangan sebagai pemangku kepentingan, dalam hal ini, Bupati maupun Gubernur Maluku. (DW)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai