Ini Alasan Warga Batumerah Tolak Eksekusi Lahan
Blokade Jalan Sudirman, tepat di Jembatan Batumerah, Kamis (24/3) pagi
Admin
24 Mar 2022 14:02 WIT

Ini Alasan Warga Batumerah Tolak Eksekusi Lahan

AMBON, AT.--Warga Batumerah sempat memblokade jalan Jenderal Sudirman Kota Ambon, Kamis (23/3) pagi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan penolakan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Ambon.

 Lahan itu seluas puluhan hektar yang ada di kawasan di Dusun Hurunuang, atau sekitar
Air Kuning hingga Air Besar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang diklaim merupakan petuanan Negeri Soya, Kecamatan Sirimau. Rencana eksusi pada Kamis dan Jumat, 24-25 Maret dibatalkan karena protes warga Batumerah.

Sebelum eksekusi dilakukan, Pengadilan Negeri Ambon telah menyurati Pemerintah Negeri Batumerah Nomor: W27-UI/287/HK.02/ 3/2022 tanggal 16 Maret lalu. 
Aksi warga itu membuat arus lalu lintas dari dan menuju pusat kota lumpuh total. 
Mereka memblokade jalan menggunakan pembatas jalan. 

Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batumerah, Arlis Lisaholet mengatakan, objek eksekusi di Dusun Hurunuang yang diklaim keluarga Rehatta, Negeri Soya, bukan tempatnya di Dusun Waihakila milik keluarga Masawoy, Negeri Batumerah. 

"Kami pemerintah negeri menolak tegas rencana eksekusi dari PN Ambon.  Perkara Perdata Nomor 74/Pdt.G/1989/PN Ab, itu salah alamat,"kata dia , kepada wartawan di kantor Negeri Batumerah, Selasa, (22/3). 

Menurutnya, lahan yang diklaim akan dieksekusi, itu merupakan Dusun Waihakila, yang notabene kepunyaan keluarga Masawoy, sesuai dengan peta petuanan Negeri Batumerah, dan residentie Amboina tahun 1928. 

Dijelaskan, pada bagian selatan, Dusun Waihakila berbatasan dengan Dati Amantelu dan Ulima milik Waliulu, Barat, kali Wai Kuning (Air Kuning), Leneharia, bagian timur dati Hauruan, milik keluarga Mamang, dan  utara berbatasan dengan Dusun Dati Wauran.

"Jadi Dusun Hurunguang di Negeri Batumerah, itu sangat kabur. Tidak jelas keberadaan dusun ini, karena itu kami sarankan untuk dicek kembali keberadaan dusun tersebut," pintanya.

Lisaholet minta PN Ambon meninjau kembali proses permohonan  eksekusi lahan dengan melakukan konstantering  (pencocokan) ulang pada 29 November 2021 lalu yang turut dihadiri unsur Pemerintah Negeri Batumerah, saniri, kepala dati terkait maupun pemohon eksekusi. Akhirnya ekskusi pun ditunda.

"Objek yang akan dieksekusi nanti itu milik Negeri Batumerah terdari dari 2 RW, yakni 18 dan 19 di mana RW 18 terdapat 
1.368 KK dan RW 19,1.371 KK," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Batumerah Muhammad Said Nurlette menegaskan, pihaknya menolak rencana eksekusi lahan tersebut. 
Menurutnya, lahan itu bukan Dusun Hurunguang sebagaimana yang diklaim Soya.

"Kami (Saniri-red), dan atas nama dewan adat Negeri Batumerah tegas menolak. Harusnya dicek dulu keberadaan nama dusun itu, bukan langsung mengklaim. Kami akan melawan apabila dilakukan eksekusi lahan pada Kamis-Jumat, pekan ini," tuturnya.

Nurlette juga mengancam, akan mengarahkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemuda Batumerah untuk menolak rencana eksekusi yang bakal dilakukan oleh Pengadilan Negeri.

"Kami tidak main-main, untuk menolak eksekusi itu, jika memang terjadi. Ini soal harga diri kami sebagai negeri adat. Kami juga tidak mengijinkan sejengkal tanah yang merupakan warisan leluhur kami diklaim dan diambil oleh negeri lain. Kita akan kerahkan seluruh kekuatan kami untuk melakukan perlawanan," tandasnya.

Pemilik Dusun Waihakila, Usman Masawoy menegaskan, jika objek yang diklaim atas pemohon Ruben Willem Rehatta, merupakan objek lahan yang pernah dieksekusi dengan luas keseluruhan 112,5 hektare berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 437/1977-Perdt-C tanggal 15 Oktober 1986 dan Gambar Situasi Nomor: 1048/1986 tertanggal 8 November 1986.

"Jika  direncanakan untuk dieksekusi kembali dengan klaim dari pihak lain. Maka ini merupakan sebuah bentuk ketidakjelasan, dan kesemrawutan penegak hukum di Kota Ambon," tandasnya. (aha)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai