Rumah : Kita Akan Bentuk Pansus
AMBON, AT-DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Maluku resmi menolak pembangunan lapak di dalam terminal Mardika Ambon. Alasannya karena lapak yang dibangun, tidak efektif dan menjadi biang kemacetan.
Bukan hanya itu, DPRD juga bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas sejumlah persoalan di Pasar Mardika.
"Pembangunan lapak ditolak. Tidak tepat sasaran. Malah bikin sempit di bahu jalan. Kalau seperti itu dimana lagi warga bisa beraktivitas," ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada media ini, kemarin.
Kata dia, Pansus dibentuk agar kerja ke depan lebih efekti terkait pembangunan lapak dan sejumlah masalah yang selama ini dialami oleh para pedagang. Usulan pembentukan Pansus oleh Komisi I, II dan III yang akan disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk disetujui.
" Sikap kita itu, lapak dibongkar. Kemudian pembentukan Pansus. Kita minta pimpinan DPRD bisa segera sahkan ini agar pansus dapat bekerja dengan baik," tegas Rumah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno juga mendukung penuh Pemerintah Kota Ambon agar lapak dibongkar. Karena tidak saja menyulitkan pejalan kaki, tetapi juga para supir angkot merasa kesulitan.
"Lapak ini malah membuat kesulitan bagi warga. Terutama para supir angkut. Makanya kami minta juga agar dibongkar saja," singkatnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, perlu dibentuk Pansus untuk melakukan investigasi terhadap berbagai persoalan yang di dapati dari pedagang saat komisi kunjungan lapangan.
"Banyak persoalan di Mardika, diantaranya tagihan gelap, atau dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun oknum ASN lingkup Pemda Kota Ambon terhadap pedagang yang sudah sekian lama berlangsung dan dibiarkan," terang dia.
Tindakan seperti itu, kata Rahakbauw, tidak bisa dibenarkan karena sudah merugikan para pedagang. Termasuk juga akan dilihat terkait pengelolaan 140 ruko yang berada di atas lahan milik pemerintah Provinsi Maluku.
"Kita kan saat tinjau lapangan sudah mengetahui semua informasi dari pedagang. Bahwa ada terjadi praktek gelap di pasar Mardika ini oleh pihak, atau kelompok terkait. Pansus ini dibentuk bertujuan untuk menelusuri dugaan pungli dan sejumlah persoalan lainnya," jelas Richard menutup pembicaraan.
WATTIMENA TETAP TOLAK
Sebelumnya, Penjabat Walikota, Ambon Bodewin Melkias Wattimena tetap kukuh menolak pembangunan lapak di dalam terminal Mardika. Terminal sebagai tempat bongkar kuat penumpang tidak boleh dialih fungsikan.
Bodewin menegaskan, tidak ada alasan bagi pedagang untuk membangun lapak dan berjualan di dalam kawasan terminal tersebut.
"Pada prinsipnya kami masih tetap berkomitmen bahwa terminal itu fungsinya untuk bongkar muat atau naik turunnya penumpang, bukan untuk berjualan. Bagi Pemerintah Kota, tidak ada alasan untuk pembangunan lapak dilanjutkan,"kata dia kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (29/3) lalu
Namun, sayangnya komitmen Pemerintah Kota itu tidak bisa langsung dieksekusi. Sebab masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Maluku.
Diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan lapak di dalam terminal Mardika oleh Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) yang dipimpin Alham Valeo ditolak para sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Kota Ambon (ASKA). Bahkan mereka menggelar demo di depan kantor Gubernur Maluku, Rabu, 22 Februari 2022 lalu.
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota serta APMA menghentikan pembangunan lapak. Terminal Mardika tidak dapat menampung semua angkutan umum. (WHB)
Dapatkan sekarang