AMBON, AT-Polemik lahan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, terus memicu ketegangan di kalangan masyarakat adat.
Sebagian warga adat mendukung keberadaan 10 koperasi yang beroperasi di lokasi tambang, sementara sebagian lainnya menolak dan justru mendukung tambang ilegal.
Perselisihan ini dinilai berdampak pada keretakan hubungan antarwarga adat yang sebelumnya hidup dalam semangat kekeluargaan.
Raja Negeri Kayeli, Ibrahim Wael, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menyebut, kehadiran tambang ilegal di Gunung Botak telah memicu konflik horizontal yang mengancam tatanan adat yang selama ini terjaga dengan baik.
"Anak-anak kecil bahkan perempuan sekarang dipanggil "Keda". Padahal "Keda"adalah sapaan terhormat yang ditujukan kepada para pemimpin adat," ujar Ibrahim kepada awak media, Sabtu (2/8).
Pulau Buru kata Wael, terdapat delapan wilayah hukum adat yang disebut "Regentschaap", yaitu Kayeli, Liliali, Tagalisa, Lisela, Fogi, Masarete, Waesama, dan Ambalau. Delapan wilayah ini telah dikenal sejak zaman leluhur sebagai pusat kehidupan masyarakat adat yang menjunjung tinggi nilai saling menghormati dan menghargai.
Namun, menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir masyarakat dari luar Regentschaap Kayeli kerap menyuarakan kepentingan terkait tambang Gunung Botak, yang justru menimbulkan gesekan.
"Banyak investor yang ingin masuk ke Kabupaten Buru menjadi korban karena tarik ulur ini. Ini sangat merugikan masyarakat dan daerah," tegas Ibrahim.
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru untuk bersikap tegas dan jeli dalam menyikapi situasi tersebut.
"Saya berharap Bapak Gubernur dan Bapak Bupati lebih peka dan cermat dalam menegakkan kebenaran. Jangan sampai dibiarkan berkembang menjadi aksi-aksi premanisme yang merugikan banyak pihak," katanya. (Wahab)
Dapatkan sekarang