AMBON,AT.—Kota Ambon terus bersolek meski tidak mudah. Tantangannya mulai dari luas wilayah yang kecil dengan topografi pegunungan, rawan bencana alam hingga penurunan daya dukung akibat urbanisasi dan pembangunan permukiman.
Permasalahan sosial seperti tawuran hingga konflik antar kelompok masyarakat juga tak bisa diabaikan. Di sisi lain, kota kecil dengan luas daratan 359,45 kilometer persegi ini tidak memiliki sumber daya alam melimpah sehingga pemerintah kota meski berpikir keras untuk mendapatkan pendatan asli daerah.
Berbagai permasalaha ini muncul dalam diskusi publik bertajuk "Quo Vadis Kota Ambon: Arah dan Tantangan Pembangunan Berbasis Karakteristik Wilayah dan Keunggulan Spasial" yang digelar di auditorium FISIP Universitas Pattimura, Kamis (2/9/20225). Diskusi yang diinisiasi KNPI Provinsi Maluku yang bekerjasama FISIP Unpatti, sekaligus menjadi rangkaian dalam perayaan Dies Natalis fakultas tersebut.
Diskusi ini dipandu oleh moderator Benico Ritiauw—dosen FISIP Unpatti. Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Prof. Dr. Jusuf Madubun,M.,Si dan pimpinan DPRD Ambon yang diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Zeth Pormes hadir sebagai narasumber.
Wakil Ketua KNPI Maluku, Dessy Kosita Halauw, dalam sambutan pembukaan menegaskan, DPD KNPI Provinsi Maluku, selaku bagian integral daripada masyarakat madani (civil society) memfokuskan arah pikir kolektif terhadap Kota Ambon yang merupakan jantung Provinsi Maluku.
Dessy mengungkapkan, kebijakan efisien anggaran tahun 20025 sangat berdampak pada pembangunan dari tingkat pusat, provinsi hingga skala kabupaten dan kota. Sehingga dalam mengelola kepentingan pemerintah dan birokrasi demi pemenuhan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Kota Ambon pasti mengalami banyak sekali kendala dalam pelaksanaannya.
Dia juga menyebutkan, kompleksitas masalah di kota Ambon tidak haruslah dipikul oleh pihak eksekutif dan legislatif saja, namun menjadi atensi perhatian seluruh stakeholder agar turut bahu-membahu mencari solusi. Partisipasi masyarakat adalah kuncinya, termasuk melalui diskusi publik ini untuk menambah hasanah berpikir dan memperkuat animo publik untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung kinerja pemerintah kota Ambon.
“Terkhususnya dalam lingkungan akademis, diskusi ini sebagai gugatan ilmiah untuk menghasilkan produk pikir yang bisa diterima oleh semua kalangan secara akuntabel,”ujarnya.
Kompleksitas Permasalahan dan Upaya Pemkot
Sementara itu, dalam sesi diskusi, Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan, wilayah Kota Ambon telah dibagi berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berfungsi sebagai pedoman dan arah pembangunan. Namun, RTRW Kota Ambon saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk disesuaikan dengan perubahan rencana tata ruang provinsi, dengan tujuan menjaga kota dalam konsep pembangunan berkelanjutan.
Bodewin mengungkapkan, Kota Ambon memiliki empat wilayah pengembangan spesifik. Kawasan dalam kota dimulai dari pintu masuk Halong hingga pusat kota yang telah memiliki RDTR. Sedangkan wilayah pengembangan Kecamatan Baguala, Leitimur Selatan, dan Nusaniwe sedang dalam tahap pembahasan dengan DPRD dan akan segera ditetapkan.
Sementara Kecamatan Teluk Ambon akan menjadi fokus pengembangan di tahun berikutnya. Pembagian ini didasarkan pada fungsi-fungsi ruang seperti pemerintahan, bisnis, ekonomi, pasar, dan pendidikan (perguruan tinggi).
Mantan Sekretaris DPRD Maluku itu menyebutkan, bahwa salah satu permasalahan aktual Kota Ambon adalah tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kota Ambon, jumlah penduduk kota ini sebanyak 366.000 jiwa.
Luas daratan Kota Ambon hampir 300 kilometer persegi. Jika dibagi, maka kepadatan penduduk lebih dari 2.000 jiwa/km². “Ini sangat padat. Belum lagi warga dari daerah lain yang tinggal menetap di Ambon juga sangat banyak. Sehinga diperkiarakan jumlah orang tinggal di Ambon lebih dari 500.000 jiwa,”papar dia.
Peramasalahan lainnya, sumber daya alam yag terbatas belum dimanfaatkan secara optimal, serta infrastruktur perekonomian belum dikelola dengan baik. Selain itu, terdapat keterbatasan lahan untuk permukiman dan ruang aktivitas publik yang semakin sempit, kemacetan, menurunnya daya dukung lahan dan degradasi lingkungan akibat sampah dan limbah, serta pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Bodewin juga menekankan pentingnya pengembangan konsep pariwisata terintegrasi dan berkelanjutan di Kota Ambon. Tujuannya adalah agar pariwisata Ambon mampu bersaing dan memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah, dengan konsep yang diharapkan mulai dibangun tahun depan.
Sektor ini menjadi fokus penting dalam pembangunan berkelanjutan. Salah satu upaya dari Pemkot Ambon meliputi pengembangan energi terbarukan dan pengolahan air laut menjadi air minum atau desalinasi.
“Studi dan kerja sama dengan Kadin Pusat serta investor Hong Kong sedang dibangun untuk proyek percontohan desalinasi, guna mengantisipasi berkurangnya ketersediaan air baku akibat pembangunan yang merambah wilayah tangkapan air,”papar dia.
Ambon diidentifikasi sebagai kota rawan bencana akibat kondisi geologisnya sebagai pertemuan tiga lempeng tektonik besar yakni Pasifik, Australia, Eurasia, dan keberadaan Palung Banda yang dalam, memicu gempa dan tsunami. Selain itu, kata Bodewin, secara geografis, kota ini didominasi lereng bukit yang rentan longsor serta sungai-sungai pendek yang menyebabkan banjir.
Ia menyebutkan, Kota Ambon telah memiliki peraturan daerah dan dokumen terkait penanggulangan bencana, termasuk kajian pengurangan risiko dan kontingensi bencana. Ia juga yakin, dengan kebijakan pembangunan kota untuk periode 2025-2029 yang difokuskan pada visi "Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan” dengan 17 program prioritas, dapat menyelesaikan sedikit dari beragam permasalahan yang ada.
"Ambon Manise" diartikan sebagai kota yang maju dalam semua aspek (pendidikan, kesehatan, infrastruktur), aman, nyaman, indah, sehat, dan sejahtera. Konsep "Inklusif" berarti kota Ambon menjadi rumah bersama dengan kebijakan pemerintah yang memberikan akses dan ruang yang sama bagi seluruh warga, termasuk kelompok rentan seperti kaum miskin, perempuan, anak-anak, dan disabilitas.
Sedangkan Ambon Berkelanjutan dimulai dengan pemanfaatan energi terbarukan, penataan transportasi, penanganan kemacetan, dan menjaga lingkungan hidup.
Lulusan STPDN 1997 itu juga menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua visi, misi, dan program pembangunan akan berjalan maksimal bila keamanan masyarakat terjaga.
“Tapi catatan cuman satu, jangan terlalu banyak kekacauan di Ambon. Kalau Ambon masih ‘bakalai’ jangan harap investor datang. Jauh sebelum kejadin Hunuth, saya sudah bangun komunikasi dengan bebarapa investor hingga mau ke Ambon. Begitu kacau, mereka membatalkan perencanaan investasi tersebut,”ungkapnya.
Pentingnya Kebijakan yang Efektif dan Berkelanjutan
Berbagai tantangan pembangunan tersebut menuntut tindakan pemerintah dan DPRD Kota Ambon merumuskan berbagai kebijakan yang dikenal dengan istilah kebijakan publik. Namun, kebijakan publik yang dibuat harus partisipatif dan berkelanjutan.
Mengutip Steven E. Petersen, Prof. Jusuf Madubun menerangkan, kebijakan publik merupakan tindakan pemerintah dalam menghadapi masalah yang menekankan pada inklusivitas dan menghindari diskriminasi. Artinya, jangan sampai ada warga negara secara individu maupun kelompok teralienasi dan terdiskrminasi dalam kebijakan publik.
Salah satu formulasi kebijakan publik adalah proses menyusun kebijakan yang akan menghasilkan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJMD). Proses ini melibatkan pengembangan berbagai alternatif solusi dan pemilihan keputusan terbaik untuk memecahkan masalah publik, seperti 17 program prioritas yang telah ditentukan oleh wali kota dan wakil wali kota Ambon.
Menurut mantan Wakil Rektor III Unpatti ini, formulasi kebijakan publik melibatkan tiga aspek utama: kepublikan (partisipasi semua pihak), teknokratis (membutuhkan keahlian khusus dari birokrat dan akademisi untuk penyusunan teknis), dan politis (persetujuan DPRD serta dinamika kepentingan yang berbeda).
“Olehnya, ini bukan pekerjaan yang mudah karena pasti ada berbagai kepentingan yang berbeda yang dibahas dalam forum Musrenbang desa, kecamatan hingga kota di DPRD yang terkadang alot,”papar Madubun.
Dia menjelaskan, formulasi kebijakan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kondisi Kota Ambon dan kapasitas sumber daya yang tersedia seperti SDM, fasilitas, dan keuangan atau anggaran.
Sedangkan faktor eksternal mencakup kebijakan nasional serta sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, memastikan pemaduan berbagai kepentingan yang berskala luas. Apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran saat ini.
“Karena formulasi kebijakan itu tidak untuk mengurus diri kita saja, tanpa melihat yang lain. Karena itu, harus ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kota yang merupakan perpaduan anatara berbagai kepentingan yang bersaing,”jelasnya.
Guru besar ilmu administrasi publik itu juga mengatakan, penyusunan kebijakan publik selalu dimulai dengan tahapan identifikasi masalah yang dihadapi saat ini maupun akan datang. Karena itu, perlu alternatif solusi yang dibicarakan dan ditetapkan sebagai kebijakan.
Namun, solusi tersebut harus diinginkan oleh warga dan dapat diimplementasi serta adaptis. Berikutnya, perlu mempertimbangkan konsekuensi atau untung rugi. Jangan sampai Pemkot membuat kebijakan tapi tidak mampu dijalankan atau sekadar utopis.
“Konsep walikota adalah pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan anak cucu atau kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Jangan sampai kita memanfaatkan semua sumber daya alam yang ada, tapi generasi mendatang bisa mati kelaparan,”ucapnya.
Olehnya itu, menurut Prof Jusuf, strategi kebijakan harus memperhatikan aspek durabilitas, efisiensi, efektivitas dan keberlanjutan. Ia menawarkan sekurangnya 10 ‘rumus’ strategi kebijakan, yakni fokus pada masalah dan potensi lokal, kejelasan target, berbasis data dan informasi, skala prioritas, partisipasi masyarakat, koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antarsektor, aktor dan tingkatan pemerintahan, kolaborasi, kedelapan adaptasi perubahan iklim, pemerataan teknologi, dan penguatan kapasitas berkelanjutan.
Selain itu, strategi kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis karakteristik lokal perlu dimulai dengan proses yang baik dan benar, serta memiliki substansi yang kuat. Agar prosesnya bagus, maka perencanaan yang dibuat harus berbasis kepada data-data strategis yang dimiliki oleh pemerintah Kota Ambon maupun pihak yang lain.
Dari aspek perencanaan, kata dia, harus bersifat inklusif. Artinya, pemerintah wajib mendapat input dari masyarakat melalui mekanisme Musrenbang berjenjang sehingga kebijakan yang akan dibuat tidak bias gender, disabilitas dan bias lainnya.
“Berikutnya adalah kapasitas dan kapabilitas dari tim perencana. Ini juga terkadang menjadi masalah. Misalnya, aspirasi yang diperoleh sangat bagus, tetapi kemudian tidak dieksekusi dengan baik karena timnya kurang bagus. Karena itu, tim harus bagus, baik dari sisi spesifikasi keahlian, mewakili unsur yang berkepentingan, dan bebas dari konflik kepentingan politis,”ujarnya.
Secara subtantif, menurut Prof Jusuf, dalam formulasi kebijakan publik berkelanjutan, Pemkot Ambon perlu memperpertimbangkan beberapa aspek. Pertama, pengembangan tata ruang wilayah yang resoponsif. Misalnya, perlu ada zona perlindungan pesisir, karena pulau Ambon sebagai pulau kecil yang sangat rentan terhadap perubahan iklim.
Kedua, zona mitigasi resiko bencana. Ketiga, pemanfaatan ruang yang selektif dalam mendukung pengembangan ekonomi dan sosial budaya berkelanjutan. Keempat, pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan dan mendukung funsgi ekonomi dan sosial budaya.
“Saya menawarkan adapatasi transportrasi dan perencanaan lalu lintas dan ruang yang adapatif. Misalnya, lampu lalu lintas punya sensor terhadap kepadatan kendaraan,”jelasnya.
Sedangkan terkait permasalahan lingkungan, Jusuf menyampaikan pentingnya perencanaan rumah ke atas (vertikal) karena keterbatasan lahan, serta pembangunan rumah panggung di area resapan air untuk mempertahankan fungsi penyerapan air, sebagai strategi menyiasati lahan sempit dan rentan banjir/longsor.
Kemudian, penyediaan taman kota dan ruang terbuka hijau sebagai arena temu warga, mencontoh taman makam Australia di Kapaha Ambon asri dan terawat, dengan penambahan fasilitas seperti Wi-Fi gratis untuk mendorong dialog warga dan mengurangi konflik.
Hal penting lainnya ialah pengelolaan sumber daya air berbasis konservasi, termasuk pertimbangan teknologi desalinasi air laut menjadi air tawar untuk mengantisipasi krisis air di masa depan, mengingat air adalah sumber kehidupan utama. Kebutuhan akan pengamanan pantai dari longsor dan banjir sebagai bagian dari visi Ambon Waterfront City.
Selanjutnya, ia juga meminta agar Pemkot fokus pada pemberdayaan yang memanfaatkan karakteristik lokal, termasuk pengembangan budidaya dan pengolahan produk perikanan, beralih dari penangkapan ke budidaya untuk nilai tambah ekonomi, mengingat luas laut Ambon yang relatif kecil dibandingkan daratan serta pemberdayaan sektor ekonomi kreatif dan UMKM berbasis kearifan lokal seperti kerajinan dan makanan.
Kontrol dari DPRD
Semenata itu, Zeth Pormes berbicara mengenai tugas dan tanggungnya sebagai wakil rakyat. Politisi Golkar itu menerangkan, RPJMD adalah dokumen yang memuat visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih, yaitu wali kota dan wakil wali kota.
RPJMD disusun oleh pemerintah kota, kemudian diserahkan kepada DPRD untuk dibahas melalui panitia khusus dan diparipurnakan. Dokumen ini berfungsi sebagai "kitab suci" atau panduan arah dan haluan pembangunan kota Ambon untuk periode 2025-2029, menjadi dasar utama dalam membangun dan menata kota selama lima tahun ke depan.
Pemerintah kota memulai perencanaan program tahunan dari Musrembang desa, kecamatan, hingga kota. Sementara itu, DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui agenda reses yang dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun masa sidang yang kemudian dikompilasi oleh sekretariat DPRD menjadi "pokok-pokok pikiran DPRD" (pokir).
Setelah Musrembang, pemerintah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen-dokumen ini kemudian dibahas oleh DPRD dan akan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam menjalankan tiga fungsinya, DPRD tidak boleh menyimpang dari RPJMD. Aspirasi masyarakat yang diserap dan dituangkan dalam pokir harus disesuaikan dengan kekuatan fiskal daerah dan tidak boleh melenceng dari RPJMD, karena merupakan haluan utama untuk mencapai tujuan pembangunan.
Untuk membuka ruang partisipasi, kata Pormes, DPRD akan membicarakan kemungkinan dibukanya “parlemen day”, mencontoh program alikota dan Wakil Walikota Jumpa Rakyat (Wajar) yang diadakan setiap hari Jumat pagi. (tab)
Dapatkan sekarang