Hilangkan Suara Calon Anggota DPD, PPK Gorom Dilaporkan ke Bawaslu
Suasana sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, di Ambon, Sabtu (23/3/2024). Pelapor, calon anggota DPD RI Ali Roho Talouhu hadir secara langsung, sedangka PPK Kecamatan Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur hadir virtual melalui zoom.
Admin
25 Mar 2024 16:09 WIT

Hilangkan Suara Calon Anggota DPD, PPK Gorom Dilaporkan ke Bawaslu

AMBON, AT.--Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gorom dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, karena diduga melakukan pelanggaran administraso pemilu dengan mengubah suara milik calon Anggota DPD RI, Ali Roho Talaouhu.

Sidang perdana dugaan penghilangan suara sudah dilakukan sejak Sabtu, 23 Maret 2024. Untuk diketahui, Ali Roho Talaohu berhasil meraih 53.283 suara yang menempatkannya pada posisi 10 dari 14 calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku.

“Saya sudah laporkan terkait pelanggaran administrasi Pemilu, berhubungan dengan penghilangan suara saya di satu Kecamatan Gorom dari 586 menjadi nol,”kata Ali Roho Talaohu kepada Ambon Ekspres, melalui telepon seluler, Minggu (24/3) kemarin.

Sidang perdana telah dilakukan namun diskors karena PPK Kecamatan Gorom tidak hadir. 

“Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan Ketua PPK Kecamatan Gorom secara virtual atau melalui Zoom dari SBT, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan sanggahan dari terlapor,”paparnya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan ke Bawaslu Maluku, lantaran perolehan suara yang ia miliki di Kecamatan Gorom dihilangkan 100 persen dari yang semestinya. 

“Waktu itu suara saya di sana, berdasarkan tim data kita itu ada sekitar 586. Tapi kalau di C1 yang baru kita kumpulkan ada 236, 
dihilangkan menjadi nol per satu kecamatan,”jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pada Senin 25 Maret 2024, pukul 10.00 WIT, dengan agenda pembuktian dan penyampaian saksi-saksi.

“Besok (hari ini), sudah masuk pada agenda sidang pembuktian perkara dari kita, dan sanggahan dari terlapor, jam 10.00 WIT, di Bawaslu Maluku,”ujarnya.

Ali berharap, mengingat perkara yang berhubungan dengan tindak pidana pemilu, PPK harus diberi sanksi sesuai aturan hukum, agar hak-hak suara rakyat yang menyatakan memilih dirinya tidak hilang begitu saja. 

“Apa yang dilakukan dengan menghilangkan suara saya di satu Kecamatan Gorom ini, merupakan pencederahan demokrasi karena substansi dari lahirnya Bawaslu itu kan menjaga suara,”tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku Subair yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ini sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu atas laporan dari calon anggota DPD Ali Roho Talaohu,”ujarnya.

“Semua dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda pembuktian. Sidang sudah dilaksanakan sejak hari Sabtu, 23 Maret,”tutup Subair. (ZAP)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai