AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku terus melakukan pengawasan kampanye pilpres maupun caleg. Kades maupun perangkat desa yang melanggar aturan akan diberikan sangsi.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman Marasabessy menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye
Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Kamis tanggal 18 Januari kemarin, merupakan hari ke-52 pelaksanaan kampanye, itu artinya waktu kampanye yang dimiliki peserta Pemilu tersisa 23 hari sebelum memasuki masa tenang, pada tanggal 11-13 februari 2024 dan
Pemungutan suara tanggal 14 februari 2024.
Pengawasan kampanye di Provinsi Maluku, dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas sampai dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
"Untuk Bawaslu Maluku kami terus memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan, salah satunya tahapan Kampanye," ujar Astuti kepada media ini, kemarin.
Hingga 18 Januari 2024, jajaran pengawas Pemilu di Maluku telah melakukan kegiatan pengawasan kampanye sebanyak 19.636 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam), tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan klasifikasi diantaranya pertemuan tatap muka sebanyak 441 kegiatan.
Pertemuan terbatas sebanyak 144. Pemasangan alat peraga kampanye 4.821. Penyebaran bahan kampanye sebanyak 14.230.
Untuk pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas berlangsung di semua daerah, Kota Ambon, Buru, Buru Selatan, Aru, KKT Maluku Tengah, MBD, Malra, SBB, SBT dan Kota Tual.
Untuk pertemuan terbatas paling banyak di Kabupaten Buru Selatan, 43 kegiatan. Kabupaten Aru 30. Kemudian kampanye tatap muka terbanyak di Kabupaten Buru Selatan, 96 dan Seram Bagian Barat 58 kegiatan.
Selanjutnya Pengawasan terhadap Pemasangan APK, dilakukan terbanyak di Kabupaten Seram Bagian Timur 2.227 kegiatan. Pengawasan penyebaran kampanye terbanyak di SBT 13.994 kegiatan.
"Selama 43 hari kampanye, sejak
tanggal 28 November 2023 sampai Kamis 18 Januari 2024, kami temukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan yaitu pemasangan APK tidak sesuai Zona yang ditetapkan, tanpa pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu. Untuk trend dugaan pelanggaran yang ini sedang meningkat adalah dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam kegiatan kampanye. Ini yang difokuskan,,"tandasnya.
Bawaslu katanya, mengingatkan kepada seluruh kepala Desa dan Perangkat Desa se-Provinsi
Maluku agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
"Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye,
maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur didalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kuncinya. (Hab)
Dapatkan sekarang