AMBON,AT.-Polres Kepulauan Aru mengamankan seorang wanita muda bernama JH. Wanita berusia 29 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan dan pembuangan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan warga di kawasan Sipur Pantai, Jumat (25/2/2022) lalu.
Kepolisian Polres Kepulauan Aru berhasil mengamankan tersangka, sehari setelah warga menemukan mayat bayi yang mengapung di bawah kolong rumah gantung milik keluarga Rustam Mangar itu. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat membunuh dan membuang bayinnya lantaran malu karena merupakan hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.
Sebelum membuang, tersangka
lebih dulu mencekik leher bayi hingga tewas." Pelaku membunuh bayi ini dengan cara mencekek lehernya agar tidak bersuara," jelas Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarmato dalam keterangan resminya, Senin (28/2).
Setelah membunuh anaknya, JH kemudian membuangnya lewat lubang kloset." Tersangka membuang mayat bayinya lewat lubang kloset yang ada di dalam rumah panggung. Jadi langsung turun bawa rumah pangung dan hanyut," jelas Kapolres.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk mencari ayah dari bayi tersebut.
Sebelumnya, diberikan Ambonterkini.id, warga Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (25/2), sekira pukul 15.00 WIT dikejutkan dengan temuan sesosok mayat bayi.
Bayi malang ini mengapung tepat di bawah kolong rumah gantung milik keluarga Rustam Manggar di kompleks Sipur Pantai RT 006/RW 004. Masih dengan ari-ari.
Mayat bayi ini pertama ini kali dilihat oleh Wanunu Wantogar, warga setempat. Kemudian ia memberitahu Taning Wantogar dan Andre Ungawir yang saat itu duduk bersama.
Awalnya, Taning Wantogar menyampaikan kalau banyak kotoran ikan yang dibuang warga ke pantai. Namun, beberapa saat, Wanunu kaget melihat kotoran yang dikira usus ikan ternyata mayat bayi yang masih dengan ari-ari.
Mayat bayi laki-laki tersebut terlentang. Tali pusar masih melekat pada tubuhnya. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, personil Polres Kepulauan Aru ke dilokasi untuk mengevakuasi mayat bayi tak berdosa itu ke RSUD Cebrawasi Dobo menggunakan mobil patroli. (erm)
Dapatkan sekarang