Hasil Pilkada di MBD dan KKT Digugat ke MK
FaizalLestaluhu
10 Dec 2024 09:15 WIT

Hasil Pilkada di MBD dan KKT Digugat ke MK

AMBON,AT-Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Maluku Barat Daya (MBD) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum dua daerah tersebut belum menetapkan pasangan calon terpilih.

Hasil Pilkada KKT digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan selaku pemohon. Dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024 terdaftar APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tanggal 9 Desember 2024, pukul 16.33 WIB.

Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan memberikan kuasa kepada Kornelis Serin, Ruben Ratulesy Serang, dan Horatio Nelson Sianressy untuk bersidang di MK.

Seperti diketahui, KPU KKT telah menetapkan hasil Pilkada beberapa hari lalu. Paslon nomor urut 3, Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak unggul dari empat pasangan calon (Paslon) lainnya. Keduanya berhasil memperoleh suara sebanyak 19.643 suara.

Diikuti dengan perolehan suara Paslon nomor urut 2, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan sebanyak 14.505. Paslon nomor urut 4, Julianus Aboyaman Uwuratuw L dan Polikarpus Lalamafu memperoleh 12.275 suara. 

Selanjutnya Paslon nomor urut 5, Piterson Rangkoratat dan Hendrikus Jauhari Oratmangun, sebanyak 8.141 suara. Sementara posisi terakhir paslon nomor urut 1, Adolof  Bormasa dan Hendrikus Serin, dengan perolehan suara 7.688.

Sementara itu, hasil Pilkada Maluku Barat Daya (MBD) digugat oleh pasangan Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata. Permohonan/perkara mereka terdaftar dengan nomor APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tanggal 9 Desember 2024, pukul 08.23 WIB. Kuasa Pemohon adalah Anthoni Hatane, Charles B. Litaay, dan  Yustin Tuny.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU MBD, Paslon nomor urut 2, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily unggul. Pasangan dengan Jargon "Benyamin-Ary" memperoleh total suara sebanyak 26.940 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut 1, Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo Pelata memperoleh suara 16.942. Paslon nomor urut 3, Simon Moshe Maahury dan Jhon J. Uniplaita memperoleh suara 3.811.

SURAT BEBAS UTANG JADI DALIL

Sementara itu, paslon Bupati Kepulauan Aru nomor urut 1, Temy Oerssipuny dan Hady Djumaidy Saleh mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Temy-Hady mendalilkan tidak terpenuhinya syarat formil pencalonan berupa surat keterangan bebas utang dari pengadilan negeri oleh pasangan calon lainnya.

"Itu ada diduga ada syarat yang utang piutang, baik itu yang dimiliki oleh secara pribadi perseorangan ataukah badan hukum yang menjadi tanggungan daripada calon itu sendiri. Lalu kemudian ada potensi mendatangkan kerugian negara," ujar kuasa hukum Temy-Hady (Pemohon) Charles B. Litaay di Gedung 1 MK, Jakarta.

Ketentuan persyaratan dimaksud disebutkan dalam Pasal 42 ayat 1 huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 mengenai surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j. 
Pemohon berharap MK dapat memutus permohonan ini dengan mempertimbangkan adanya cacat proses tahapan pemilihan.

"Kami juga berharap itu menjadi bagian dari koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap proses yang atau permohonan yang diajukan saat ini," tutur Charles.

Pemilihan Bupati Kepulauan Aru diikuti dua pasangan calon. Paslon nomor urut 2 adalah Timotius Kaidel dan Mohammad Djumpa. 

Timotius Kaidel dan Mohammad Djumpa yang diusung dan didukung koalisi PKB, Demokrat, PAN, Golkar, PKS, Perindo, Gelora dan PKN ini unggul dengan meraih 31.456 suara dari 51.899 suara sah. Sementara lawannya, paslon nomor urut 1 Temy-Hady yang diusung Partai Hanura, Gerindra, PDIP, PPP, dan Nasdem memperoleh 20.443 suara.(Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai