AMBON, AT.--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku membuka lagi
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) anggota DPD. Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Maluku mengeluarkan keputusan mediasi antara tiga pemohon dengan KPU.
Tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia 2024 yang mengajukan permohonan adalah Sitti Aminah Amahoru, Joseph Sikteubun dan Ali La Opa. Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi jumlah dukungan minimal yang dilakukan KPU Maluku, ketiga kandidat tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal dukungan yang diwajibkan yakni 2.000.
Hasil rekapitulasi KPU Maluku dalam rapat pleno, Sabtu (4/2) hingga Minggu (5/2), Ali La Opa hanya mengantongi 1.099 dukungan memenuhi syarat (MS), Joseph Sikteubun 1.845 dukungan MS, dan Sitti Amina Amahoru tidak memiliki satu pun dukungan MS. Saat itu, ketiga keberatan karena menilai SILON tidak maksimal.
Sitti Amina Amohuru, misalnya, menduga terjadi kesalahan teknis pada SILON sehingga tak satu pun dukungannya terunggah ke sistem tersebut. Olehnya itu, ketiganya mengajukan permohonan sengketa ke Bawaalu Maluku.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, bakal calon anggota DPD yang dinyatakan TMS berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Provinsi Maluku
dan melakukan permohonan sengketa adalah Sitti Aminah Amahoru, Joseph Sikteubun dan Ali La Opa. Sitti dan Joseph dalam tuntutannya meminta pembatalan BA dimaksud dan diberi kesempatan mengajukan perbaikan persyaratan minimal yang dipermasalahkan.
Sedangkan Ali La Opa hanya meminta verifikasi administrasi ulang atas dukungan syarat minimal yang dinyatakan TMS oleh KPU. Ketiga permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan diregistrasi pada Rabu (8/2), dan pada Kamis (9/2) dilaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon (KPU Provinsi Maluku) secara tertutup dengan dipimpin oleh Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku.
Berdasarkan mediasi, kata Subair, menghasilkan kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan, diantaranya meminta untuk dibuka lagi SIPOL. Karena kewenangan pembukaan SILON ada pada KPU RI, maka KPU Provinsi diperintahkan agar berkoordinasi dengan KPU RI.
Dijelaskan, pembukaan SILON dan jadwalnya ditetapkan dengan keputusan KPU. Namun keputusan saat mediasi, waktu yang diberikan kepada bakal calon untuk mengunggah syarat perbaikan dihitung sejak SILON dibuka.
"Jadi, bukan lagi ada peluang, tapi memang harus dibuka untuk memberi kesempatan calon mengupload (mengunggah) kembali syarat perbaikan dan atau melakukan vermin ulang atas syarat yang dinyatakan TMS, sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi," jelas Subair kepada Ambon Ekspres saat dihubungi via telepon, Minggu (12/2).
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang dikonfirmasi menjelaskan, hasil mediasi bersama Bawaslu sudah ditetapkan kesepakatan bersama.
"Sudah ada putusan Bawaslu terkait hasilediasi dan saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku," jelas Rifan kepada Ambon Ekspres via WhatsApp, kemarin. (whb)
Dapatkan sekarang