Guru Honorer di SBB Diciduk Polisi Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur
Ilustrasi
FaizalLestaluhu
07 Apr 2023 14:30 WIT

Guru Honorer di SBB Diciduk Polisi Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur

AMBON,AT- SOR, salah seorang guru honorer diciduk aparat kepolisian karena mencabuli  WS, anak dibawah umur.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Limboro, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Aksi biadab itu dilakukan oleh pelaku beberapa belum lama ini.

AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Kapolres SBB melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan menerangkan, pelaku SOR melakukan aksinya terhadap korban (WS) di kawasan dusun tersebut (Limboro).

" Jadi, pelaku memegang daerah sensitif korban, dan mencium wajah korban," terang dia kepada media ini, Kamis (6/4)

Lanjut dia, usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.

"Korban juga mendapat ancaman dari pelaku jika berani menceritakan peristiwa itu,"ujarnya.

Kata dia, karena korban sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, ia  langsung melaporkan kepada keluarganya. Usai mendengar cerita korban, keluarga kemudian melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak berwajib.

"Setelah   menerima laporan, tim langsung bergerak dan  menangkap pelaku di Dusun Limboro. Saat ditingkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," beber dia.

Dia menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah resmi ditahan di Rutan Mapolres SBB.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1)  Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang - Undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun," tutup dia. (ARH)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai