Guru Besar UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
Prof. Benny Riyanto
Admin
11 Jan 2023 20:37 WIT

Guru Besar UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

JAKARTA, AE.--Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra. Banyak pihak, termasuk DPR mempertanyakan urgensi adanya peraturan tersebut.

Namun, menurut Guru Besar ilmu hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Benny Riyanto,  Perppu Cipta Kerja merupakan solusi tepat dalan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak diambil keputusan secara cepat, pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof. Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1).

Bukan tanpa alasan, kata dia, saat ini kondisi kemudahan berusaha di Indonesia berada ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.

"Contohnya, Malaysia di ranking 15 dan Singapura ranking 2.  Sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Tentu pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” jelasnya.

Pentingnya Perppu Cipta Kerja diterbitkan, menurut Prof. Benny, lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah melibatkan partisipasi publik. Selain itu nanti akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan langka strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metode omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Terlebih, justru dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akan sangat membantu pemerintah  mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil dan makmur karena memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah ketatnya persaingan.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia. Maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu UU dengan prosedur seperti biasa, memerlukan waktu lama di tengah kondisi yang sangat mendesak yang memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

Benny menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR serta merta menjadi UU Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua UU.

“ Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185,” tutup Benny.

PENOLAKAN

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja mendapat penolakan dari banyak pihak. Konfederasi dan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di antaranya
menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/1) meminta DPR untuk menolak mengesahkan peraturan tersebut.

AASB juga meminta agar Presiden Jokowi segera mencabut perppu dimaksud. Menurut mereka, Perppu Nomor2/2022 membuat kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.

Sementara DPR belum bersikap secara resmi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI, baru menggelar rapat kerja tertutup membahas Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan, Rabu (11/1). (TAB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai