AMBON,AT-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) menetapkan MFB sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Janaah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.
Mantan bendahara panitia pembangunan masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, itu ditetapakan tersangka pada Selasa (25/2) malam, sesuasi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 dan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel dalam keterangannya mengatakan, panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang pembentukan Panitia pelaksana pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp.1.000.000.000,00 atau satu miliar rupiah. Pencairan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi dilakukan dua tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.
"Peran dari tersangka berinisial MFB adalah membelanjakan bahan- bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah. Selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang danah hibah masjid tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik," ujarnya, Rabu (26/2).
Atas perbuatannya, kerugian negara sebesar Rp515.731.800, 50. Sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan.
"Ini sesuai dengan laporan perhitungan kerugian negara dalam Pengelolaan Masjid Nurul Jannah Nerong Nomor : 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025 oleh Inspektorat Maluku Tenggara yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara a.n. Silver M. Leatemia, SSTP., M.Si. CGCAE," tuturnya.
Perbuatan tersangka diatur pada pasal 2 juncto pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebsidair di pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.
"Tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025," tutup Avel. (Jar)
Dapatkan sekarang