Gubernur "Janji" akan Minta PT SIM Kembalikan Lahan Sengketa Kepada Warga
FaizalLestaluhu
15 Aug 2025 06:58 WIT

Gubernur "Janji" akan Minta PT SIM Kembalikan Lahan Sengketa Kepada Warga

AMBON, AT-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam pertemuan dengan Bupati dan perwakilan DPRD Seram Bagian Barat (SBB) terkait  polemik lahan antara PT Spice Island Maluku (SIM) dengan warga Dusun Pelita Jaya, mengaku akan meminta perusahaan yang membudidaya pisang abaka itu untuk kembalikan lahan sengketa itu ke warga. 

Ikut dalam pertemuan dengan gubernur itu selain Bupati SBB, Asri Arman juga Ketua, Wakil ketua serta sejumlah anggota DPRD dan Kepala DMPMPTSP.  Pertemuan bersifat tertutup, namun setelah pertemuan sejumlah point penting dalam pembicaraan itu disampaikan kepada awak media.

Dalam pertemuan itu dilaporkan bahwa Gubernur Maluku sempat menanyakan luas lahan yang dipersoalkan warga Pelita Jaya, dan dikatakan ada kurang lebih 15 hektar. Mendengar penjelasan tersebut  Gubernur mengaku akan meminta PT SIM kembalikan lahan tersebut kepada warga.

"Jangan 15 hektar, 20 hektar pun saya akan minta PT SIM untuk kembalikan itu ke warga," ujar Gubernur dalam pertemuan itu.

Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang kepada awak media mengatakan, 
prinsipnya baik Gubernur maupun Bupati sangat memberi “karpet merah” terhadap investasi yang dilakukan PT SIM. 

“Demikian pula hak-hak masyarakat setempat juga mesti dilindungi. Pak Bupati hanya meminta waktu untuk memediasi beberapa persoalan di lapangan. Prinsipnya, investasi ini didukung, sepanjang kepentingan masyarakat ikut diperhitungkan,” ujar Kasrul.

Ia mengaku, dalam pertemuan tersebut, dihadapan Gubernur Bupati menjelaskan penghentian sementara operasional PT SIM dilakukan untuk mencegah gejolak yang lebih besar, dan hanya dilakukan pada lahan yang di sengketakan. 

Kasrul menjelaskan, fakta di lapangan menunjukkan, permasalahan hanya mencakup sebagian kecil lahan saja sekira 15 hektar, dari total konsesi PT SIM seluas 2.445 hektare.

Sekedar tau, luas lahan konsesi atau yang sudah ada ijin lokasi yakni Desa Hatusua 930 ha, Desa Nuruwe 710 ha, dan Kawa 805 ha. Sedangkan lahan  bermasalah hanya sekitar 15 hektare di Dusun Pelita Jaya. Sedangkan dusun Pelita Jaya adalah masuk petuanan Desa Eti.

Sementara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Kasrul mengaku, Bupati telah membantah hal tersebut saat klarifikasi bersama Gubernur Maluku.

“Tidak ada PHK besar-besaran. Kalau ada yang berhenti bekerja, itu karena kontrak mereka memang sudah berakhir,” tegasnya.

Pertemuan ini juga menyepakati bahwa setelah mediasi di tingkat kabupaten rampung, rapat lanjutan akan digelar melibatkan Forkopimda provinsi dan kabupaten.

Kasrul memastikan, Gubernur Maluku telah menegaskan, sikap pemerintah adalah berdiri di tengah. Pro atau membuka ruang terhadap investasi, namun hak masyarakat tetap diperhatikan.

“Kita menjaga investasi, melindungi investor, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Investasi ini besar dan penting untuk membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

*Surat Salah Alamat*

Ditempat yang sama, Bupati mengatakan, surat PT SIM itu sebenarnya kalau merujuk pada aturan yang berlaku bukan peruntukannya untuk Pemda Seram Bagian Barat, sehingga dirinya tak punya kewenangan membalas surat dimaksud.

“Sebenarnya surat yang masuk itu bukan peruntukannya ke Pemda SBB, karena suratnya itu adalah permohonan pengunduran diri, sedangkan kita ini bukan pihak yang menerbitkan izin. Jadi kalau saya tanggapi itu berarti salah,” ungkap Bupati.

Seharusnya kalau surat pengunduran diri yang dikeluarkan PT SIM dengan tujuan menarik investasi dari SBB, mestinya dikirim kepada pihak yang mengeluarkan izin dalam hal ini pemerintah pusat.

“Tapi sesungguhnya kita disini kan tidak ada untuk menghalangi investor, tidak sama sekali. Justeru pernah saya sampaikan bahwa bersabar sebab kita selesaikan dulu masalah sengketa lahan, supaya dalam pekerjaan nanti jangan terganggu,” paparnya.

Diakui Bupati, dihadapan Gubernur juga ia telah menjelaskan bahwa, sebenarnya masih ada banyak lahan yang belum digarap perusahaan pisang abaka itu. 

“Dan Sebenarnya bukan saja di Pelita Jaya yang masalah, kita tidak bisa bilang begitu, karena disana kan masih ada juga yang dari Hatusua, Nuruwe, Waisamu, itu juga belum selesai,” katanya.

“Tapi kayaknya yang muncul di permukaan ini hanya Pelita Jaya. Tapi perlu diketahui kita sudah bentuk tim khusus baik dari DPRD maupun Pemda untuk selesaikan masalah sengketa lahan itu, dan sementara masih kerja,” jelasnya.

Mengingat tim yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara PT SIM dan Masyarakat, makanya Pemda mengeluarkan surat untuk dihentikan sementara pekerjaan atau aktivitas pada lahan yang masih disengketakan, sedangkan yang tidak bersengketa tetap lanjut.

“Aktivitas PT SIM diluar dari pada lahan bersengketa kan tetap lanjut. Surat Bupati maupun rekomendasi DPRD itu hanya menghentikan sementara lahan yang bermasalah supaya kita menghindari konflik . Sebab kalau ada konflik kan kita juga yang kena, kita juga yang akan turun menyelesaikannya,” paparnya.

Jadi semua tujuan itu untuk baik, kalau sudah selesai semua masalah, investor jalan dengan aman masyarakat tidak terganggu, maka kapan saja mau beraktivitas silahkan saja.

“Jadi untuk polemik ini sementara kita kerja tapi belum selesai, kemarin dari DPRD juga bersama unsur terkait langsung turun lapangan dan masih terus berlanjut. Makanya saya selalu bilang bersabar,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya memang berencana akan menemui Gubernur Maluku, tapi setelah semua persoalan selesai dikerjakan oleh tim khusus yang dibentuk guna menuntaskan polemik sengketa lahan antara PT SIM dan masyarakat.

“Dan ini belum selesai langsung dipanggil oleh Gubernur. Padahal tujuan kita adalah kita turun lapangan dulu, kita selesaikan semua persoalan yang ada baru dilaporkan kepada Gubernur. Ini kerja kami,” ungkapnya.

Prinsipnya, Pemda maupun DPRD selama ini bekerja dalam tim khusus yang dibentuk untuk melakukan mediasi kepada masyarakat dan PT SIM, agar ke depan tak ada lagi masalah yang terjadi atau konflik di lapangan.

“Jadi Pemda tidak pernah halangi siapapun berinvestasi di SBB termasuk PT SIM. Intinya kita melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, supaya ke depan aktivitas perusahaan lancar masyarakat juga tidak merasa dirugikan,” tandasnya.

*Bupati Ketemu PT SIM*

Usai bertemu Gubernur Maluku untuk melakukan klarifikasi, Bupati Asri Arman serta Ketua, Wakil dan sejumlah Anggota DPRD SBB langsung melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak perwakilan PT SIM di salah satu caffe di Kota Ambon.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati dihadapan perwakilan PT SIM mengatakan, Gubernur akan memanggil pihak perusahaan budidaya pisang Abaka itu juga untuk mendengar klarifikasinya mengenai polemik yang terjadi belakangan ini.

Selain itu, Bupati juga meminta klarifikasi terkait dengan surat tanggal 11 Agustus yang dikeluarkan PT SIM, serta penjelasan mengenai isu PHK massal.

Dihadapan pihak PT SIM juga, Bupati menegaskan bahwa surat rekomendasi yang ia keluarkan itu sangat disalahartikan, seakan-akan Pemda SBB menghentikan semua aktivitas.

“Surat yang dikeluarkan itu kan jelas, menghentikan sementara aktivitas PT SIM pada lahan yang disengketakan, sambil kita bekerja melakukan mediasi guna menyelesaikan persoalan yang ada,” tegasnya.

“Intinya Kita semua akan segera cari solusi untuk masalah ini cepat selesai, supaya dari PT SIM bisa kerja dengan baik, masyarakat juga aman. Makanya saya himbau agar masyarakat sabar, dan jangan mudah terprovokasi,” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan Bupati, perwakilan PT SIM, Eko Anshari mengatakan, dengan adanya mediasi dari Gubernur, pihaknya seperti mendapatkan lampu hijau tentang penyelesaian polemik yang terjadi saat ini.

“Artinya permasalahan ini masih perlu ada proses, baik ditingkat Bupati maupun DPRD nanti kita juga akan godok bersama persoalan ini. Secara prinsip tadi Bupati dan DPRD menyatakan bahwa investasi PT SIM silahkan berlanjut, khususnya di daerah Kawa,” ujarnya.

Secara otomatis kalau itu berjalan di daerah kawa, maka investasi PT SIM di SBB tentu bakal berjalan secara keseluruhan. Namun masih perlu proses.

“Kami sangat berharap, PT SIM ini segera melaksanakan kegiatan aktivitas perusahaan khususnya penggusuran lahan di wilayah Kawa,” harap Eko.

Ia mengaku, secara rinci dan secara internal pihaknya telah sepakat bahwa,  Bupati akan bersama tim akan terjun ke lapangan, guna melihat area-area mana yang perlu dikerjakan dalam waktu dekat dan mana yang berkelanjutan untuk bisa di kerjakan setelah proses ini.

“Karena terus terang pihak manajemen perusahaan di Jakarta mengharapkan kepastian, berapa hektare yang bisa dikerjakan dalam proses selanjutnya,” paparnya.

“Artinya perusahaan tidak bisa melakukan pekerjaan, kalau hanya segelintir hektare saja. Tapi dari kemarin sudah kami godok dengan DPRD dan ditemukan ada potensi di daerah Kawa itu 217 hektare,” ungkapnya.

Dari 217 hektare itu, lanjutnya, pihaknya hanya mau kembali beraktivitas apabila mengelola kurang lebih 120 sampai 150 hektare. Jika disepakati, maka langsung dilaporkan ke Jakarta untuk melaksanakan investasi berkelanjutan di SBB.

Sedangkan mengenai masalah PHK massal, ia mengaku ada kesalahan presepsi. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal bagi karyawan PT SIM.

“Karyawan itu kita pekerjakan berdasarkan kontrak. Kita tidak memperpanjang kontrak karyawan karena situasi perusahaan yang masih mandek. Tapi sampe kewajiban dan hak karyawan sudah dipenuhi,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, mengenai surat pengunduran diri secara permanen berinvestasi dari SBB, apa yang dilakukan PT SIM telah sesuai aturan dan mengacu pada undang-undang cipta kerja.

Untuk ijin tahun 2019 - 2020, khusus daerah Kairatu seperti Hatusua dan Nuruwe, ijinnya dikeluarkan oleh Bupati waktu itu. Sedangkan tahun 2021 ijinnya dikeluarkan oleh kementrian terkait berdasarkan undang-undang cipta kerja.

“Tapi bukan langsung urus di kementrian melainkan melalui proses di Dinas PTSP, PUPR , DLH, kemudian dirangkum dalam rekomendasi Bupati,  inilah yang akan dibawa ke kementrian sehingga keluarlah ijin dari kementrian,”ujarnya. (Enal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai