Gelar PSU di Buru, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 673 Juta
FaizalLestaluhu
25 Mar 2025 12:48 WIT

Gelar PSU di Buru, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 673 Juta

AMBON,AT-Pemerintah Kabupaten Buru telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 673 juta untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru mendapatkan dana sebesar Rp. 423.958.504 untuk kebutuhan pelaksanaan PSU dan Penghitungan Suara Ulang, pada 5 April 2025 mendatang. Sedangkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebanyak Rp250 juta.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad mengatakan, anggaran yang dialokasikan sesuai dengan usulan KPU.

"Jadi, yang KPU usulkan anggaran PSU sudah sebesar Rp. 423.958.504 dari APBD," kata Shaddek kepada media ini, Senin (24/3) kemarin.

Menurut Shaddek, anggaran tersebut sudah mencukupi semu kebutuhan pelaksaan PSU dan penghitungan suara ulang.

"Iya, sudah cukup,"imbuhnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengaku, Bawaslu Buru mendapatkan alokasi anggaran Rp250 juta.

"Anggaran Bawaslu Buru untuk PSU Rp 250 juta dari APBD," kata Subair. 

Menurut Subair, anggaran tersebut masih kurang, sehingga Bawaslu tidak lagi merekrut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan  Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Semua tugas pengawasan PSU diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Buru.

"Karena keterbatasan anggaran itu, sehingga Bawaslu ambil alih tugas pengawasan badan adhock  dengan tidak merekrut, tetapi mengambil alih tugas Panwascam dan PKD. Anggaran yang lebih besar itu untuk KPU, TNI dan Kepolisian,"jelasnya.

Subair mengaku, pihaknya dan jajaran Bawaslu Kabupaten Buru akan tetap melaksanakan tugas pengawasan maksimal saat PSU nanti.

"Prinsipnya kita tetap melaksanakan tugas pengawasan Bawaslu dil apangan saat makin lebih ketat lagi," ujarnya.

Pelaksanaan PSU dan penghitungan suara merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025, yang memerintahkan KPU Buru melakukan PSU pada TPS 02 Desa Dobuwae Kecamatan Waelata, dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Namlea. 

Putusan MK tersebut sekaligus menunda kemenangan pasangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupat Buru nomor urut 2, Ikram Umasugi-Sudarmo (IKLAS) yang diusung koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).(Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai