AMBON,AT-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) yang digelar Rabu (12/11/2025) lalu, menghasilkan beberapa keputusan strategis.
Hasil RUPS-LB sendiri diketahui telah mengangkat Inggrid Sahusilawane sebagai Direktur Utama, Ichwan selaku Komisaris Independen dan Maichel Papilaya sebagai Komisaris.
Namun dibalik itu, salah satu kesepakatan yang menjadi sorotan publik serta dianggap paling bijak yakni, penurunan gaji dan tunjangan bagi komisaris Bank Maluku-Malut.
“Untuk gaji dan tunjangan komisaris, pemegang saham tidak setuju untuk naik tapi sedikit alami penurunan. Para Komisaris juga legowo gaji dan tunjangan dikurangi sebab prinsip mereka ialah pengabdian,”kata Gubernur Hendrik Lewerissa.
Kebijakan atau kesepakatan tersebut pun memicu perhatian positif dari berbagai pihak. Banyak yang menilai, hal ini baru pertama kalinya terjadi di Bank Maluku-Malut di era kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa.
Terkait hal itu, Politisi Partai Gerindra Maluku, Rustam Latupono Jumat (14/11/2025) mengatakan, hal tersebut merupakan langkah arif dan bijaksana sebab kesepakatan diputuskan dengan memperhatikan kondisi ekonomi.
Menurutnya, penurunan gaji dan tunjangan komisaris Bank Maluku-Malut dapat memberikan beberapa dampak positif, terutama terkait tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dan efisiensi finansial.
“Dan harus di apresiasi. Sepanjang sejarah Gubernur Maluku, baru pertama kali ada kebijakan seperti ini di batang tubuh Bank Maluku - Maluku Utara,”katanya.
Mantan Anggota DPRD Kota Ambon tiga periode ini mengatakan, kesepakatan penurunan gaji dan tunjangan komisaris dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional.
“Dengan mengurangi beban biaya untuk kompensasi dewan komisaris, Bank Maluku-Malut dapat mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan lain yang lebih produktif,“jelasnya.
“Kan bisa dialokasikan untuk Investasi dalam teknologi atau infrastruktur. Peningkatan kesejahteraan karyawan di tingkat operasional.
Pengembangan program kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung pembangunan daerah,”tambahnya.
Selain itu, lanjut Latupono, kebijakan tersebut juga mampu meningkatkan kepercayaan publik. Bank daerah, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki fungsi untuk menunjang pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat banyak. Gaji komisaris yang dianggap terlalu tinggi seringkali menjadi sorotan publik.
“Makanya Penyesuaian gaji dapat menunjukkan komitmen bank terhadap prinsip kehati-hatian (prudent risk taking) dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Meningkatkan citra positif bank di mata masyarakat dan pemerintah daerah,”tandasnya.
Secara ringkas, tambah Latupono, penurunan kompensasi komisaris, dapat mendorong terciptanya tata kelola yang lebih baik, efisiensi sumber daya, dan fokus yang lebih kuat pada fungsi utama bank sebagai agen pembangunan daerah.
“Ini merupakan kebijakan “Par Maluku Pung Bae”. Bapak Gubernur terus menunjukkan komitmen untuk membangun Tanah Raja-Raja menjadi lebih baik lagi ke depan,”tutupnya.(Nal)
Dapatkan sekarang