Wali Kota Ambon: Penilaian HAM Jadi Momentum Perbaikan Layanan Publik
QuBisaAdmin.com
20 May 2026 01:45 WIT

Wali Kota Ambon: Penilaian HAM Jadi Momentum Perbaikan Layanan Publik

AMBON,AT — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Ambon, Selasa (19/5), dan dihadiri langsung Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah bersama tim penilai.

Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, penilaian HAM menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Kami memahami bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, pelayanan publik berkualitas, lingkungan hidup yang baik, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan,” kata Wattimena.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon terus berupaya mewujudkan visi pembangunan daerah yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. Sebagian besar program prioritas pembangunan lima tahun ke depan juga diarahkan untuk memperkuat pemenuhan HAM di daerah.

Ia menegaskan, proses penilaian tersebut bukan untuk mencari kekurangan pemerintah daerah, melainkan menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap penilaian bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi upaya memperbaiki apa yang masih kurang agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan, penilaian HAM terhadap pemerintah daerah dilakukan secara terukur dan sistematis menggunakan indikator yang mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut Anis, pada tahun 2026 Komnas HAM melakukan audit HAM terhadap tiga pemerintah daerah, yakni Ambon, Palu, dan Bandung, serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.

“Penilaian ini berbeda dengan program Kota Peduli HAM. Kami menggunakan indikator struktur, proses, dan hasil untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” jelasnya.

Komnas HAM akan menilai empat sektor utama yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan.

Dalam penilaian tersebut, hak atas pendidikan memiliki 24 indikator, hak atas kesehatan 33 indikator, hak atas pekerjaan 54 indikator, dan hak atas pangan 24 indikator.

Selain pengumpulan data dari pemerintah daerah, Komnas HAM juga melakukan survei publik guna mengetahui secara langsung pengalaman masyarakat terhadap layanan pemerintah.

Anis menambahkan, hasil penilaian nantinya akan dikonsultasikan kembali dengan Pemerintah Kota Ambon sebelum diumumkan secara resmi pada peringatan Hari HAM Sedunia Desember 2026.

“Penilaian ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah sekaligus menjadi evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik berbasis HAM,” katanya.

Ia berharap, proses penilaian yang berlangsung selama dua hari tersebut dapat menjadi bentuk kolaborasi antara Komnas HAM dan Pemerintah Kota Ambon dalam mendorong pemajuan serta perlindungan HAM di daerah.

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai