NAMROLE,AT-Juhadi Wanci Alias Juhadi warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula diringkus aparat kepolisian Polres Buru Selatan. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, diamankan dan dijebloskan ke penjara lantaran melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap bunga (20) yang juga warga Nalbessy. Ironinya, Bunga merupakan anak yang memiliki keterbelakangan mental.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Yefta Marson Melasa saat merilis kasus tersebut Sabtu (9/3) mengatakan, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan keluarga korban dan teregristrasi LP-B/12/III/2024/SPKT/ResBuru Selatan Polda Maluku.
“Untuk kasus kekerasan seksual ini tersangka melakukanya terhadap korban sebanyak enam kali pada tiga tempat berbeda yakni dirumah tersangka di Desa Nalbessy, dirumah orang tua tersangka dan di Ruko Jang Sombong Ale Namrole lantai dua,” ungkanpnya.
Dikatakanya, kasus ini terbongkar karena keluarga korban melihat tanda-tanda yang tidak biasa pada diri korban. Setelah diselidiki ternyata korban tengah dalam kondisi hamil 22 Minggu.
Untuk kejadian pertama sebut Melasa, terjadi pada Sabtu 5 November 2023 sekira pukul 22:00 WIT dikamar rumah tersangka di desa Nalbessy kecamatan Lekusla.
Saat itu, tersangka sedang berada didepan rumah. Sementara korban berada dijalan kurang lebih 15 meter jauhnya. Tersangka memanggil korban dan langsung mengajak untuk masuk ke kamar.
“Dengan iming-iming diberikan uang tersangka memasukan korban ke dalam rumah dan langsung menuju kemarnya. Ditempat inilah tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan langsung menyetubuhi korban,” terangnya.
Berselang beberapa hari, kata Melasa, tersangka kembali melakukan aksinya. Saat itu korban sedang berjalan di depan rumah tersangka. Saat itulah tersangka memanggil korban dan menawarkan uang agar korban bisa masuk kedalam rumah. Setelah korban masuk ke rumah, tersangka kemudian melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
“Untuk kali ketiga kasus kekerasan itu terjadi pada bulan Desember 2023. Tersangka juga melakukan aksinya kepada korban juga di tempat yang sama,” sebut Melasa.
Melasa melanjutkan, untuk kejadian keempat masih berlangsung di bulan Desember selang beberapa hari dari kejadian ke tiga. Untuk aksi yang keempat, tersangka melakukannya di rumah milik orang tua tersangka di Desa Nalbessy yang jarak rumahnya kurang lebih 150 meter.
“Saat itu tersangka sedang mengendarai motor dan melihat korban sedang berjalan. Tersangka mengajak korban dan membawa korban ke rumah orang tuanya dan berhasil melakukan aksi bejatnya untuk empat kalinya,” ujarnya.
Sementara untuk kejadian kelima, kata Melasa, tersangka melakukan aksi bejatnya masih ditempat yang sama yakni di kamar rumah orang tua tersangka. Kasus kekerasan keenam kali terjadi di bulan Januari 2024 sekira pukul 11:00 WIT di salah satu Ruko di Desa Kammanglale, Kecamatan Namrole. Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, karena mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental.
“ Saat melancarkan aksinya korban selalu diiming-imingi dengan uang, namun kenyataanya korban tidak pernah diberikan uang,” ungkapnya.
Atas perbuatan ini, tutur Melasa, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf B undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentahg tindak pidan kekerasan seksual atau pasal 285 KHUP Jo 64 ayat (1)KUHP.
“Motif dibalik kasus ini adalah memuaskan hasrat diri tersangka,” demikian Melasa. (Edy)
Dapatkan sekarang