Gagahi Gadis Keterbelakangan Mental, Nelayan di Bursel Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Yefta Marsono Melasa saat merilis kasus kekerasan yang dilakukan Juhady (51) kepada Bunga (27) warga desa Nalbessy kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan di Mapolres Sabtu (9/3) kemarin. -Edy/AT.
FaizalLestaluhu
11 Mar 2024 19:56 WIT

Gagahi Gadis Keterbelakangan Mental, Nelayan di Bursel Diciduk Polisi

NAMROLE,AT-Juhadi Wanci  Alias Juhadi warga Desa  Nalbessy,  Kecamatan Leksula diringkus aparat kepolisian Polres Buru Selatan.  Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, diamankan dan dijebloskan ke penjara lantaran melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap bunga (20) yang juga warga  Nalbessy. Ironinya, Bunga merupakan anak  yang memiliki keterbelakangan mental. 

Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Yefta Marson Melasa  saat merilis kasus tersebut Sabtu (9/3) mengatakan, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan keluarga korban dan teregristrasi LP-B/12/III/2024/SPKT/ResBuru Selatan  Polda Maluku.   

“Untuk kasus   kekerasan seksual ini tersangka melakukanya terhadap  korban sebanyak enam  kali pada  tiga tempat berbeda yakni dirumah tersangka di Desa Nalbessy,  dirumah orang tua tersangka dan di Ruko Jang Sombong Ale  Namrole lantai dua,” ungkanpnya.

Dikatakanya, kasus ini terbongkar  karena keluarga korban  melihat tanda-tanda yang tidak biasa pada diri korban. Setelah diselidiki ternyata korban  tengah dalam kondisi hamil 22 Minggu.

Untuk kejadian pertama sebut Melasa, terjadi   pada Sabtu 5 November 2023 sekira pukul 22:00 WIT dikamar rumah tersangka di desa Nalbessy kecamatan Lekusla. 

Saat itu,  tersangka sedang  berada didepan  rumah. Sementara korban berada  dijalan kurang lebih 15 meter jauhnya.  Tersangka memanggil korban dan langsung mengajak untuk masuk ke kamar.

“Dengan iming-iming diberikan uang tersangka memasukan korban ke dalam rumah dan langsung menuju kemarnya. Ditempat inilah tersangka menyuruh korban membuka pakaian  dan langsung menyetubuhi korban,” terangnya.

Berselang beberapa hari, kata Melasa,  tersangka kembali  melakukan aksinya. Saat itu korban sedang berjalan di depan rumah  tersangka.  Saat itulah tersangka memanggil korban dan menawarkan uang  agar korban bisa masuk kedalam rumah. Setelah  korban masuk ke rumah, tersangka  kemudian melakukan perbuatan  yang sama terhadap korban.

“Untuk kali ketiga  kasus kekerasan itu terjadi pada bulan Desember 2023. Tersangka juga melakukan aksinya kepada korban juga di tempat yang sama,” sebut Melasa.

Melasa melanjutkan, untuk kejadian keempat masih berlangsung di bulan Desember selang beberapa hari dari kejadian ke tiga.  Untuk aksi yang keempat,  tersangka melakukannya di rumah  milik orang tua tersangka  di Desa Nalbessy yang jarak rumahnya kurang lebih 150 meter.

“Saat itu tersangka  sedang mengendarai motor dan melihat korban sedang berjalan.  Tersangka mengajak korban dan membawa korban ke rumah orang tuanya dan berhasil melakukan aksi bejatnya untuk empat kalinya,” ujarnya.

Sementara untuk kejadian kelima, kata Melasa, tersangka melakukan aksi bejatnya masih ditempat yang sama yakni di kamar rumah orang tua tersangka. Kasus kekerasan keenam kali terjadi di  bulan Januari 2024  sekira pukul 11:00 WIT di salah satu Ruko  di Desa Kammanglale,  Kecamatan Namrole.  Tersangka merayu  dan mengiming-imingi korban dengan uang, karena mengetahui korban   memiliki keterbelakangan mental.

“ Saat melancarkan aksinya korban selalu diiming-imingi  dengan uang, namun kenyataanya korban tidak pernah diberikan uang,” ungkapnya. 
Atas perbuatan ini, tutur Melasa, tersangka dijerat  dengan pasal 6 huruf B undang-undang nomor 12 tahun 2022  tentahg tindak pidan  kekerasan seksual atau pasal 285 KHUP Jo 64 ayat (1)KUHP.  

“Motif dibalik kasus ini adalah memuaskan hasrat diri tersangka,” demikian Melasa. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai