AMBON, AT.- Ketua Tim Hukum Gubernur, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H akhirnya menanggapi unggahan vidio Haris Pratama yang dinilai abstrud. Ketidakcermatan Haris Pratama serta sikap distorsif nya dalam membuat kongklusi atas pernyataan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“ Setelah mempelajari secara cermat, seksama dan mendalam atas pernyataan serta respons keliru dari salah satu Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama terhadap pernyataan Gubernur Maluku beberapa waktu lalu mengenai keberadaan beberapa kubu KNPI di Maluku, maka kami memandang perlu untuk memberikan respons secara utuh,” tegas Fahri Bachmid.
Fahri menegaskan, Gubernur Maluku dalam segenap kapasitas maupun kedudukannya tidak mempunyai kepentingan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai dengan eksistensi maupun legitimasi kepengerusuan dari kubu KNPI manapun juga, sebab urusan "dispute" di antara kubu KNPI menjadi ranah pengadilan untuk diselesaikan secara yuridis.
Menurutnya,kepentingan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun sebagai Kepala Daerah adalah mendorong agar tercipta organisasi kepemudaan yang solid dan kredible sebagaimana filosofi pembentukan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan yang menegaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional.
Sementara itu, lanjut Fahri, dalam bagian konsideransnya disebutkan bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“ Dari uraian diatas, maka Gubernur Maluku senantiasa berpedoman pada UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan, khusunya ketentuan norma Pasal 11 (1) yang mengatur bahwa Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan,” ujarnya.
Selanjutnya kata dia, dari norma ketentuan Pasal 13 mengatur bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
“ Prinsipnya, posisi gubernur adalah melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional dengan bersikap imparsial, objektif, serta "empowering" terhadap kepemudaan, agar senantiasa sejalan dengan visi Kepemudaan sesuai mandat undang-undang yaitu pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional, “ jelas Fahri.
Selain itu, Fahri menilai Haris Pratama tidak cermat dan prematur sehingga membuat tafsir yang sesat "confusing" serta distorsif atas pernyataan Gubernur Maluku. Dia mengingatkan agar Haris Pratama mengunakan kaidah penalaran serta Ilmu Hermeneutika yang baik dan benar untuk membangun interpretasi makna sesuai konteks dan teks yang sesungguhnya sebelum melakukan komunikasi public agar tidak ada implikasi apapun.
Sebab, kata Fahri, sangat destruktif jika komunikasi publik dilakukan dengan dasar-dasar yang keliru, maka tentu akan tercipta "logical fallacy" dan pada ahirnya merugikan masyarakat.
“ Kami menduga sdr. Haris Pratama tidak melakukan verifikasi yang benar serta analitis atas pernyataan Gubernur, sehingga menjadi tidak proporsional dalam memahami apa sesungguhnya pesan moral yang disampaikan oleh Gubernur atas kisruh internal KNPI tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya melanjutkan, untuk memahami maksud Gubernur sangat sederhana yaitu supaya ada penyatuan organisasi KNPI, dan tidak perlu ada berbagai kubu KNPI sesungguhnya "message/pesan" Gubernur, dan tidak perlu ditafsirkan secara distorsif dengan cara menyesatkan "misleading".
Disisi lain, dia mengaku, Gubernur Maluku sangat memahami spirit dasar serta dinamika pembentukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), karena KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, yang secara historis lahir melalui deklarasi pemuda pada tanggal 23 Juli 1973 oleh 14 Organisasi Pemuda pada saat itu.
“ Gubernur secara utuh sangat memahami hakikat serta dinamika organisasi yang melingkupinya. Olehnya itu, segenap pandangan serta atensi gubernur adalah tidak terlepas dari cara memahami esensi dari peran-peran strategis kepemudaan itu sendiri,” singatnya. (AKS)
Dapatkan sekarang