Empat Pegawai Dinas PUPR Diperksa, Terkait Kasus Korupsi Dana SMI
Wahyudi Karena, Kasi Penkum Kejati Maluku.
FaizalLestaluhu
12 Oct 2023 16:58 WIT

Empat Pegawai Dinas PUPR Diperksa, Terkait Kasus Korupsi Dana SMI

AMBON,AT-Dua proyek jumbo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ditingkatkan ke penyidikan. 

Kasus tersebut masing-masing dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku.

Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp 13 miliar rupiah dan kasus proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru.

Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop  Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejaksaan tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menyampaikan, menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

"Yang diperiksa empat orang, kapasitasnya yakni, Kasubag Keuangan, Kabid SDA, Ketua Pokja, dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Maluku, " beber Wahyudi kepada media ini di ruang kerjanya, kemarin. 

Keempat saksi ini, lanjut Kareba, diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT yang mana pemeriksaan tersebut sebagai permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi terkait tugas dan fungsi masing-masing bagian di Dinas PUPR Provinsi Maluku, " jelasnya.

Juru bicara Kejati Maluku itu menyebutkan, kasus ini sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini total saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak 12 orang dari pihak-pihak terkait guna merampungkan berkas penyidikan. 

“sebelumnya, tim juga sudah memeriksa delapan orang saksi untuk yang air bersih di Pulau Haruku. Mereka adalah PPK dan Pokja dan untuk menghitung kerugian keuangan negara saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku," terang Kareba menutup pembicaraan. 
 
Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut. Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy dari Pulau Jawa. Parahnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.

Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp 14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. 

Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp 700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca Covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran. Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai