MASOHI, AT. – Polemik pengasuhan bayi perempuan yang ditemukan di teras rumah warga di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat.
Persoalan yang telah berlangsung sekitar empat bulan itu kini menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walang Keadilan Maluku. LBH menyoroti kepastian administrasi dan mekanisme perlindungan anak selama bayi tersebut berada dalam pengasuhan sementara.
Direktur LBH Walang Keadilan Maluku, Fadli Pane, kepada Ambonterkini.id menjelaskan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Maluku Tengah untuk membahas status pengasuhan serta proses pemulihan anak.
Menurut Fadli, berdasarkan informasi yang diperoleh LBH, bayi tersebut awalnya ditemukan di teras rumah warga. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan bayi mendapat penanganan sosial.
Dalam perkembangannya, bayi tersebut kemudian diasuh sementara oleh Nirmala Pattikawa. Namun, LBH mempertanyakan dasar administrasi penyerahan atau penitipan pengasuhan tersebut.
“Seharusnya pengasuhan sementara itu harus ada surat-suratnya. Harus ada surat penyerahan terkait dengan ini,” kata Fadli. Kamis (23/9/2026).
Ia menegaskan, persoalan yang disoroti LBH bukan tindakan merawat bayi atas dasar kemanusiaan, melainkan kepastian administrasi dan mekanisme perlindungan anak.
Fadli juga mengatakan, berdasarkan klarifikasi yang diterima pihaknya dari Dinas Sosial, pengasuhan bayi tersebut bukan merupakan proses adopsi.
“Dinas Sosial sudah klarifikasi bahwa itu bukan mengadopsi. Dia hanya dititip untuk sementara untuk mengasuh,” ujarnya.
Orang Tua Kandung Muncul
Fadli mengatakan, sekitar satu bulan setelah bayi ditemukan, muncul pihak yang mengaku sebagai orang tua atau keluarga kandung.
LBH kemudian menerima kuasa dari pihak keluarga dan mengajukan permohonan pemulihan anak kepada Dinas Sosial.
Menurut Fadli, identitas dan hubungan biologis pihak yang mengaku sebagai orang tua kandung perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi.
“Dinas Sosial seharusnya memastikan itu. Dipanggil kedua belah pihak, diklarifikasi bagaimana cara membuktikannya,” katanya.
LBH meminta penyelesaian dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari pertikaian personal.
LBH Siapkan Langkah Hukum
Di sisi lain, LBH Walang Keadilan Maluku menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Fadli mengatakan LBH akan melayangkan somasi kepada pihak terkait dan mempertimbangkan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dikembalikan pada mekanisme perlindungan anak, dengan memastikan status bayi, identitas orang tua kandung, serta dasar pengasuhan sementara memiliki kepastian administrasi.
"Yang terpenting, penyelesaian harus berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan sesuai mekanisme hukum,” kata Fadli.
Nirmala Bantah Adopsi
Sementara itu, Nirmala Pattikawa membantah dirinya telah mengadopsi bayi tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya hanya memberikan pengasuhan sementara.
“Beta (saya) tidak mengantongi izin dari dinas untuk mengadopsi bayi. Beta belum sampai di tahapan mengadopsi,” tegas Nirmala.
Dirinya juga membantah membuat laporan polisi atas nama Dinas Sosial. Namun, Nirmala mengakui saat membuat laporan dirinya didampingi pendamping dari Dinas Sosial.
“Beta bikin laporan kepolisian itu seng meng atas nama Dinas,” ujarnya.
Nirmala mengatakan dirinya tidak bermaksud mempertahankan bayi tersebut apabila proses resmi telah memastikan siapa orang tua kandungnya.
“Beta tidak berhak menahan ini anak. Beta seng mau menahan ini anak,” katanya.
Ia menyatakan siap mengembalikan bayi tersebut apabila Dinas Sosial telah menyelesaikan proses verifikasi dan menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau dari Dinas menganggap bahwa sudah saatnya kamu mengambil anaknya, pasti dari Dinas kan menghubungi Beta dan Beta akan mengembalikan,” tutupnya.
Hingga kini, polemik tersebut mempertemukan dua kepentingan utama: tuntutan kepastian administrasi dan pemulihan anak dari pihak LBH, serta pengasuhan sementara atas dasar kemanusiaan sebagaimana dijelaskan Nirmala.
Penyelesaian selanjutnya berada pada proses verifikasi dan mekanisme resmi yang melibatkan Dinas Sosial serta pihak terkait. (AJ).
Dapatkan sekarang