AMBON,AT-Tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa 12 orang saksi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dua proyek jumbo yang bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Para saksi yang diperiksa, yaitu berinisial (AZP, HAS, MH) selaku tim Pokja, (MS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (RET dan AM) selaku PPTK, (WBS) selaku pengawas, (ELW) selaku bendahara pengeluaran, (MFH) selaku kontraktor, (S) selaku staf kontraktor, (HT) selaku Kepala Badan Usaha Desa dan (Z) yang merupakan kepala dinas BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Buru.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, pemeriksaan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dimaksud guna mengumpulkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa.
"Hari ini sebanyak 12 saksi yang diperiksa, sehingga total saksi yang sudah memenuhi panggilan. Sehingga total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 28 orang saksi" ungkap Wahyudi kepada pewarta di Ambon, (12/10) .
Para saksi ini, lanjut Kareba, diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 2.00 WIT di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Mereka diperiksa seputar tugas dan fungsi masing-masing dalam kasus ini, "pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kasus tersebut masing-masing dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku. Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar dan kasus proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar.
Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut. Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy dari pulau Jawa. Parahnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.
Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran. Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (YUS)
Dapatkan sekarang