Kejari Ambon Eksekusi 4 Tersangka Korupsi Rp 70 Miliar di PT. Bank Modern Expres
Kepala Kejaksaana Negeri (Kejari) Ambon, Adhriyansah tengah, didampingi Kasi Intel, Alfrets RI Talompo dan Kasi Pidsum Berti Ternate, saat menggelar Konfrensi Pers terkait eksekusi 4 tersangka penggelapan Rp70 Miliar, di PT. Bank Bodern Ekspres, Senin (16/6/2025) di kantor Kejari Ambon. --Jardin/AT.
FaizalLestaluhu
17 Jun 2025 09:57 WIT

Kejari Ambon Eksekusi 4 Tersangka Korupsi Rp 70 Miliar di PT. Bank Modern Expres

AMBON,AT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, mengeksekusi Empat orang tersangka Penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Modern Express pada periode Oktober 2015 - 2022 senilai Rp70 Miliar rupiah, Senin (16/6), di Kantor Kejari Ambon.

Empat tersangka itu yakni, Walter Davr Engko selaku, Direktur PT BPR Modern Ekspress, Vronsky Calvib Sahepaty, Kadiv Operasional & Support PT BPR Modern Ekspres, Vronsky Calvin Sahepati, selaku Kadiv Operasional & Support PT BPR Modern Ekspress dan Frank Harry Titaheluw, selaku Pegawai PT BPR Modern Ekspress.

Mereka ditahan setelah Mahkamah Konstitusie (MA) menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara yang berbeda. Para tersangkan dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. 

Terpidana WALTER DAVE ENGKO, dihukum 1 Tahun penjara dan denda Rp1 Miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan, oleh Mahkama Konstitute pada 4 February 2025 dengan nomor 155 K/Pid.Sus,.pada 15 November 2025.

Kemudian terpidana ALEXANDER GERALD PIETERSZ, dihukum 5 Tahun Penjara dan denda Rp.10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6  bulan, oleh MA dengab nomor 6848 K/Pid.Sus, pada 

Selanjutnya, terpidana VRONSKY CALVIN SAHETAPY, dihukum 5 Tahun penjara dan denda Rp5 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, berdarkan putusan MA, nomor 643 K/Pid.Sus, pada 28 Februari 2025.

Dan terpidana FRANK HARRY TITAHELUW, dihukum 5 Tahun penjara dan denda Rp5 Miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid. Sus, pada 28 Februari 2025, pada 38 Februai.

' Jadi hari ini kita akan eksekusi 4 terpidana ini ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman," kata Kajari Adhriyansah dalam Konfrensi Persnya kepada media.

Kajari menuturkan, kasus ini menyeret Enam orang, namun dua tersangka sebelumnya telah dieksekusi terlebih dahulu.

"Ada 6 tersangka tapi duanya sudah di ekseksui lebih dulu. 1 terdakwa putusannya percobaan. Dan hari ini kita langsung tahan 4 orang ke lapas kelas II Ambon," tutup dia.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara besar dalam sektor perbankan di Maluku, yang menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan jajaran petinggi bank. (Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai