AMBON,AT-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan penjara.
Kedua terdakwa yakni, Alfian Elly dan Sarifudin Rumakat, keduanya ditangkap bersama-sama, Sabtu, 29 April 2023 lalu. Penangkapan dilakukan sekitar Pukul 15.14 WIT bertempat di Jalan Syaranamual depan Gedung LIPI, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dengan barang bukti satu paket narkotika golongan satu jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji, didampingi dua hakim anggota lainya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/9).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Alfian Elly alias Alfi dan terdakwa Sarifudin Rumakat alias Ian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim.
Tindak pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang – undang RI. No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Oleh karena itu Keduanya dijatuhi pidana masing - masing terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun kurungan penjata," sebut Hakim.
Selain pidana pejara, keduanya juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 800.000 subsider tiga bulan penjara. Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu.
Hakim menjelaskan, barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam sedotan warna kuning dan dimasukan kedalam kemasan kopi good time “Dirampas untuk dimusnahkan”.
"Dan juga satu buah handphone merek Oppo Reno 8T warna orange dan Satu buah Handphone merek Oppo V71 warna putih “dirampas untuk negara," cetus Hakim.
Sebelumya, kedua terdakwa dituntut 7,6 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunita Sahetapi. Usai mendengarkan vonis Hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.(ERM).
Dapatkan sekarang