Korupsi Dana Covid-19, Golam Dituntut 4 Tahun Bui
FaizalLestaluhu
20 Jul 2023 10:15 WIT

Korupsi Dana Covid-19, Golam Dituntut 4 Tahun Bui

AMBON, AT-Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Covid-19 Tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Aru, Maryam Golam dituntut 4 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aru Karel Benyto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Lutfi Alzagladi di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (18/7) menyebutkan, Maryam Golam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara" pinta JPU, Karel Banyto dalam tuntutan.

Menurut JPU, Marwan Golam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jelas JPU.

Selain pidana penjara, Maryam Golam yang merupakan pemilik toko Qalifa itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 292.746.440,00 dengan ketentuan uang yang disita/dititipkan dengan cara disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 292.746.000 dijadikan pembayaran uang pengganti bagi.

Diketahui, terdakwa diduga korupsi anggaran dana covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru bersama dengan terdakwa Clemens Rettob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Belanja Bahan Pokok Utama Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru,Djemy Haryanto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Sesuai dakwaan JPU menyebutkan Clemes Rettob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Belanja Bahan Pokok Utama Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyediakan Pagu Anggaran hasil refocusing untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tahun Anggaran 2020 dengan jumlah Rp. 60.708.989.100,00 berdasarkan dokumen review anggaran Covid-19 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Kemudian saksi Djemi Haryanto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan menyusun dan menyerahkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Ketahanan Pangan dalam penggunaan Anggaran Covid-19 Tahun 2020 kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk dilakukan review kesesuaian belanja darurat Covid-19 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang dibuat dalam Berita Acara Review dengan jumlah Anggaran Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru yakni sebesar Rp. 2.000.000.000,00 

Kemudian bulan Mei sampai dengan Juni tahun 2020 Clemens Rettob datang ke Toko Qalifa milik Terdakwa Maryam Golam untuk bertemu dengan saksi Laharibu Sawal menawarkan untuk mengerjakan pengadaan barang/jasa pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19). (YS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai