AMBON,AT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri seram bagian barat (SBB) menuntut dua terdakwa korupsi penyalahgunaan sisa Dana Siap Pakai (DSP) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan hukuman bervariasi. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, kemarin.
Kedua terdakwa masing-masing Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekannya Muid Tulapessy yang merupakan bendahara pembantu. Keduanya dituntut karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marlin Mayaut dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan, " pinta JPU Sudarmono Tuhulele dalam sidang yang dipimpin hakim Rahmat Selang.
Selain pidana penjara Marlin juta dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsider 2 tahun penjara.
Sementara lanjut JPU, rekanya Muid Tulapessy dituntut hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, sesuai dakwaan JPU tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa pada 26 September 2019.Kala itu terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan kekuatan 6,8 SR yang berakibat pada rusaknya rumah dan bangunan. kemudian Bupati SBB menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019.
Untuk menangani permasalahan pendanaan penanggulangan bencana gempa bumi, Bupati Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI, kemudian Kepala BNPB RI mengalokasikan sejumlah Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tanggal 30 September 2019, BNPB RI menerbitkan SK Nomor: 163.3 Tahun 2019 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana dengan menetapkan Nasir Suruali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan La Ucu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam perjalanannya, dilakukan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kegiatan Bantuan Dana Siap Pakai Siaga Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor:990-32.a Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 dengan menetapkan Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muid Tulapessy selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Bahwa BNPB RI mengalokasikan Dana Siap Pakai sejumlah Rp37.310.000.000,00 yang diperuntukkan untuk membiayai 4 komponen kegiatan, anggaran tersebut berada dalam rekening khusus BPBD, yang mana terdapat sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp4.357.507.013,00 yang berasal dari Dana Stimulan Pembangunan Rumah Rusak, yang seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kemudian Pemda SBB menerbitkan Surat Nomor: 360/1119 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp2.258.840.000,00. Yang mana tanpa persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI, pada bulan Oktober tahun 2021 Marlin Mayaut bersama-sama dengan Terdakwa Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Dari hasil pencairan sisa DSP sejumlah Rp1.000.000.000,00 tersebut, dilakukan pembagian untuk duanya dengan Penguasaan Terdakwa Muid Tulapessy sejumlah Rp400.000.000,00 dan Penguasaan terdakwa Marlin Mayaut sejumlah Rp600.000.000,00, selanjutnya BNPB RI membalas Surat Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang pada saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke Kas Negara.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Muid Tulapessy selaku BPP bersama-sama dengan Marlin Mayaut selaku PPK telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.000.000.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku.(ERM)
Dapatkan sekarang