Tualeka : Itu Kesalahan Mereka Sendiri
NAMROLE,AT- Nasib sial dialami dua orang tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selata. Pasalnya saat melakukan pemberkasan kedua tenaga honorer ini tidak lulus pemberkasan atau Tidak Memenuhi Syarat ( TMS).
Gagalnya dua tenaga honorer saat mengikuti proses pemberkasan yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara di Makasar. Hal ini dikarenakan ijazah yang di miliki tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan saat proses pendaftaran di lakukan secara online.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan, Dullah Tualeka yang di konfirmasi Ambon Ekspres Sabtu (26/4) kemarin membenarkan hal tersebut.
" Memang benar ada dua tenaga honorer yang lulus seleksi tertulis melalui jalur PPPK saat pemberkasan tidak memenuhi syarat ( TMS) ," ujarnya
Orang nomor satu di BKPSDM Buru Selatan ini menjelaskan, proses pemanggilan yang dilakukan BKD Buru Selatan awal April 2024 kemarin itu bukan untuk mengambil Surat Keputusan ( SK).
"Yang kita panggil ratusan pegawai yang dinyatakan lulus seleksi P3K itu untuk melakukan penandatangan kontrak kerja. Jadi sekali lagi belum ada pembagian SK. Kita kumpul ratusan pegawai yang dinyatakan lulus itu untuk lakukan penandatangan kontrak kerja dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Terkait dengan dua orang tenaga honorer yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat saat proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena waktu pendaftaran untuk mengikuti seleksi pegawai jalur PPPK, keduanya memasukan data yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan atau yang diminta.
"Jadi waktu awal pendaftaran lewat akun masing-masing, keduanya melamar diformasi Terampil Pranata Computer dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah D3 Teknik Komputer dan D3 Teknologi Komputer," terangnya.
Ternyata, lanjut Tualeka, dua orang itu, yakni Fariska Lesnussa memiliki ijazah D3 Komunikasi Visual, sedangkan Awilya Souwakil memiliki D3 Komputerisasi Akuntansi. Kesalahan yang dilakukan keduanya ketika memasukan data saat pendafataran, tidak sesuai dengan disiplin ilmu atau ijazah yang dimiliki, tetapi mereka masukan sesuai dengan persyaratan yang di minta yanki D3 Teknik Komputer dan D3 Teknologi Komputer.
"Secara admintrasi mereka lolos dan mengikuti seleksi dan juga dinyatakan lulus.
Namun saat proses pemberkasan dan berkas di kiirm ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) keduanya tidak memenuhi syarata, karena ijazah yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta.Artinya punya ijazah lain, pendaftaran sampaikan ijazah lain. Jadi yang melakukan kesalahan adalah keduanya sendiri," tambahnya.
Tualeka menambahkan, saat proses pendaftaran dilakukan ada surat pernyataan yang dibuat oleh pelamar. Dalam surat pernyataan itu ada kalimat atau narasi yang menyatakan jika dikemudian hari ada kekeliruannyang dibuat maka siap menanggung resikonya.
"Saya kira mereka harus bertanggungjawa dengan perbuatan mereka sendiri," tegasnya.
BKPSDM Bursel dan BKN Makasar maupun Kemenpan, lanjut Tualeka, tidak mungkin menolak berkas dari keduanya bila itu sesuai dengan persyaratan yang di minta.
“Sekarang waktu pemberkasan yang diminta oleh BKN lewat BKD, dan ini tidak sesuai maka kita di BKD tidak bisa berbuat banyak. Ini kesalahan yang di buat oleh keduanya sendiri," tegasnya.
Olehnya itu, lanjut Tualeka, bila ada yang menyatakan bahwa ada upaya dari BKPSDM Kabaupaten Buru Selatan untuk menyusahkan mereka dalam proses pemberkasan sangatlah tidak benar.
"Kita tidak punya kewenangan untuk hal itu. Semuanya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ditentukan, " tegas Tualeka menutup pembicaraan. ( Edy).
Dapatkan sekarang