Dua Koruptor Ajukan Penangguhan Penahanan
FaizalLestaluhu
20 Jun 2023 10:08 WIT

Dua Koruptor Ajukan Penangguhan Penahanan

AMBON,AT-Dua dari Delapan tersangka kasus korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 ajukan penangguhan penahanan. Hal itu dibenarkan, Direktkur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lelase itu melanjutkan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

”Iya, ada dua (yang mengajukan penangguhan penahahan). Wajar itu, dan itu hak tersangka,” ujar Harold via pesan WatsApp, Senin (19/6).

Menyoal dari 8 tersangka yang mengajukan penanguhan penahanan, dan juga apakah pengajuan itu telah disetujuai, Harold belum merespon itu. 
Dalam kasus ini yang ditetapkan tersangka yakni Faried, Konsultan Pengawasa dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), Peking Calling, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mantan Kadishub Kabupaten SBB dan Lima tersangka lainya telah dijebloskan ke dalam penjara, Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adrians V. R Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) dan tiga Pokja ULP  Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut, dan Stenly Pirsouw.
Diketahui kasus korupsi ini, untuk pengerjaan pengadaan Kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020 merugikan keuangan negara sesuai audit BPK RI, sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386. (ERM).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai