AMBON, AT.--Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) SBB untuk segera mengambil sikap atas keputusan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Luhutuban, Kecamatan Kepulauan Manipa, yang menggugurkan salah satu bakal calon kepala desa, La Kadir Tomia dengan alasan yang tidak mendasar.
Sikap DPRD tersebut disampaikan setelah sebelumnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Panitia Pilkades Gelombang III Kabupaten SBB, Camat Kepulauan Manipa, Panitia Pilkades Luhutuban, dan bakal calon La Kadir Tomia dan tim pada 18 November 2022. RDP tersebut dilaksanakan atas surat masuk yang diajukan La Kadir Tomia dan tim pada 9 November 2022.
Tim pemenangan La Kadir Tomia, Sufahmi Wance mengaku, keputusan Panitia Pilkades Luhutuban menggugurkan La Kadir dari bursa pencalonan tidak mendasar. Karena dua persyaratan yang dipersoalkan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan bersedia menetap di Desa Luhutuban telah dipenuhi sejak awal.
“Menurut panitia, SKCK yang diterbitkan Polda tanpa ada sidik jari itu dianggap tidak sah. Padahal, panitia belum mengonfirmasi ke pihak kepolisian apakah SKCK tersebut sah atau tidak,” ujarnya saat menghubungi Ambonterkini, Senin (21/11/2022).
Begitupun dengan alasan surat pernyataan bersedia menetap di Desa Luhutuban, sebutnya, sengaja diciptakan aturan baru di desa untuk menggugurkan syarat pernyataan domisili.
“La Kadir adalah warga yang lahir, besar, dan menetap di wilayah Desa Luhutuban,” tandasnya.
Sementara itu, surat rekomendasi Komisi I DPRD SBB yang ditandatangani Ketua Komi I DPRD SBB, Arif Pamana dan Sekretaris Komisi, Yudin Hitimala, dan mengetahui Wakil Ketua DPRD SBB, La Nyong itu, juga bocorannya diterima media ini. Surat tersebut memuat tiga point rekomendasi.
Pertama, meminta Pemda SBB dan panitia Pilkades Kabupaten SBB untuk membatalkan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa Luhutuban karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua, panitia Pilkades Luhutuban dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan dengan telah menggugurkan bakal calon kepala desa Luhutuban atas nama La Kadir Tomia. Sedangkan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 02 tahun 2020 pasal 30 ayat 2 point e.
Ketiga, meminta panitia kabupaten menganulir keputusan panitia Pilkades Luhutuban terkait penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa, serta memasukan La Kadir Tomia sebagai calon kepala desa.
Wakil Ketua Komisi I DPRD SBB, Arif Pamana menjelaskan, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan terkait masalah pentahapan pada Pilkades Desa Luhutuban yang sudah dibicarakan dalam RDP, Jumat 18 November 2022.
Ia mengaku, karena hak eksekusi terkait persoalan Pilkades Luhutuban itu ada di Pemda, komisi mengembalikannya kepada Pemda SBB untuk segera diambil langkah.
"Dalam konteks rekomendasi, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap peraturan perundang -undangan di daerah, yakni Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Pilkades serentak, dan Perbub nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Pilkades di Kabupaten SBB,"jelasnya. (dwi)
Dapatkan sekarang