DPRD Malteng Kebut Pengesahan Ranperda Disabilitas Tahun Ini
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa. Istimewa
AdminRedaksi
03 Dec 2025 12:21 WIT

DPRD Malteng Kebut Pengesahan Ranperda Disabilitas Tahun Ini

MASOHI, AT. – Dalam upaya melindungi dan memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi IV kebut pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas. 

Ranperda ini kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan segera disahkan dalam bulan ini.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menjelaskan bahwa dokumen Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting, termasuk pembahasan intensif di tingkat komisi hingga konsultasi bersama pemerintah provinsi. 

Saat ini, Ranperda tersebut sedang dalam proses uji publik dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Maluku, sebagai syarat akhir sebelum penetapan oleh DPRD.

"Tinggal uji publik dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, setelah itu penetapan," ujar Labahawa saat dikonfirmasi media ini. Rabu (3/12). 

Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Maluku Tengah berkomitmen memastikan Ranperda Disabilitas harus selesai dalam tahun berjalan, mengingat pentingnya aturan tersebut bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.

"Insya Allah pertengahan bulan atau minggu ketiga sudah bisa disahkan," tegasnya. 

Menurut Labahawa, percepatan pengesahan regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan DPRD Maluku Tengah kepada penyandang disabilitas. 

Terlebih, momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Nasional. Ia menyebutkan bahwa idealnya Ranperda tersebut sudah rampung di hari penting tersebut sebagai kado bagi masyarakat disabilitas.

"Pada hari disabilitas nasional seperti ini, mestinya Ranperda sudah disahkan agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi dengan baik," ungkapnya.

Ranperda Disabilitas diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memastikan adanya aksesibilitas, layanan dasar, jaminan perlindungan sosial, serta kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan.

DPRD Maluku Tengah melalui Komisi IV menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses teknis hingga Ranperda ini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

"Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas," harap Labahawa. (Jen). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai