DPRD Malteng Dukung Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu, Soroti Upah THL Nakes
Wakil Ketua Fraksi Gabungan Restorasi, Amanat Pembangunan Nasional (NasDem, PAN, PPP), Subhan Nur Fatta. Istimewa
AdminRedaksi
13 Aug 2026 15:30 WIT

DPRD Malteng Dukung Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu, Soroti Upah THL Nakes

MASOHI, AT. –  DPRD Kabupaten Maluku Tengah merespons positif rencana Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk menghitung kembali sumber pembiayaan sekaligus mempertimbangkan penambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

DPRD menilai kebijakan tersebut penting mengingat sebagian PPPK paruh waktu saat ini masih menerima penghasilan yang relatif rendah dan belum sebanding dengan beban tugas serta tanggung jawab mereka sebagai aparatur pemerintah.

Wakil Ketua Fraksi Gabungan Restorasi, Amanat Pembangunan Nasional (NasDem, PAN, PPP), Subhan Nur Fatta, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Bupati Maluku Tengah yang membuka ruang untuk melakukan evaluasi terhadap skema penggajian PPPK paruh waktu.

Hal itu disampaikan Subhan usai menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Maluku Tengah, Rabu malam, 13 Agustus 2026, di Masohi.

“Kami mengapresiasi dan merespons positif terhadap rencana pemerintah, dalam hal ini Pak Bupati, untuk menghitung kembali sumber penggajian atau penambahan gaji kepada PPPK paruh waktu,” kata Subhan.

Menurutnya, persoalan penghasilan PPPK paruh waktu tidak dapat dilepaskan dari sumber pembiayaan yang selama ini digunakan. PPPK yang ditempatkan pada sejumlah instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata dia, masih dibebankan pada belanja operasional dengan standar penghasilan yang dinilai jauh dari standar upah minimum.

Kondisi serupa juga terjadi pada PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai guru dan tenaga kependidikan. Penghasilan mereka sebagian masih bergantung pada kemampuan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing satuan pendidikan.

“Yang kita tahu, beberapa dari mereka hanya menerima Rp200 ribuan per bulan karena anggaran BOS setiap satuan pendidikan tidak sama besarnya,” ungkapnya.

Karena itu, Subhan berharap rencana penambahan penghasilan PPPK paruh waktu yang dimungkinkan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat segera direalisasikan.

“Kami berharap kebijakan tersebut bisa cepat direalisasikan,” ujarnya.

Soroti Upah THL Tenaga Kesehatan

Selain persoalan PPPK paruh waktu, DPRD Maluku Tengah juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pembayaran upah Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih tertunda pada sejumlah instansi.

Subhan secara khusus menyoroti tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan hak para tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dapat diselesaikan.

“Kemudian kami minta pemerintah daerah juga bisa menyelesaikan upah tenaga kerja harian lepas yang masih ditunda bayar oleh instansi terkait, seperti tenaga kesehatan pada RSUD maupun Puskesmas,” tegasnya.

DPRD Dorong Evaluasi TPP ASN

Subhan juga mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Tengah.

Ia menilai berkurangnya transfer pemerintah pusat ke daerah turut berdampak terhadap penurunan standar TPP ASN. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian karena menyangkut motivasi dan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Standar TPP bagi ASN turun jauh. Ini juga disinyalir mengakibatkan kerja ASN Maluku Tengah biasa-biasa saja, bahkan bisa jadi turunnya semangat kerja ASN,” katanya.

Lebih lanjut, Subhan menegaskan Fraksi Gabungan Restorasi, Amanat Pembangunan Nasional akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam penggunaan tambahan DAU dan dana tunda bayar tahun 2024.

Ia menyebut tambahan dana yang diterima Pemkab Maluku Tengah mencapai sekitar Rp68 miliar. Menurutnya, penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk menjawab persoalan belanja pegawai sebagaimana tujuan tambahan transfer dari pemerintah pusat.

“Kami juga akan melakukan pengawasan intensif terhadap kebijakan peruntukan tambahan DAU dan sisa dana tunda bayar 2024 yang diperoleh Pemda Maluku Tengah sebesar Rp68 miliar. Karena motivasi dari pemerintah pusat atas pemanfaatan dana tersebut adalah menyelesaikan masalah gaji pegawai,” pungkasnya.

Dengan demikian, DPRD tidak hanya mendorong kenaikan penghasilan PPPK paruh waktu, tetapi juga meminta Pemkab Maluku Tengah menyelesaikan kewajiban pembayaran upah THL serta mengevaluasi kembali skema TPP ASN. Ketiga persoalan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan penghargaan terhadap aparatur sekaligus kualitas pelayanan publik di Maluku Tengah. (AJ). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai